Hukrim

Januari Hingga Maret 2024, Polres Bintan Tangkap 4 Pelaku Penyalahguna Narkoba

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 4 orang tersangka yaitu MS (33 thn), MT (37 thn), MN (36 thn), dan AZ (48 thn).

Pengungkapan tersebut dari Januari hingga Maret 2024 sebanyak 4 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 5,32 gram sabu-sabu dan 7,58 gram ganja.

Hal tersebut dibenarkan oleh KasatRes Narkoba Polres Bintan, IPTU Sofyan Rida, Selasa (2/4/2024).

Kasat Res Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan terhadap MS pada 20 Maret 2024 di rumahnya yang beralamat Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

“Saat penangkapan, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan RW setempat, dan ditemukan berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,57 Gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam 1 buah kotak rokok,” ujar IPTU Sofyan Rida.

Selanjutnya penangkapan tersangka MT pada hari yang sama, 20 Maret 2024 di rumahnya juga di Kecamatan Telok Sebong.

“Dari rumah tersangka MT ditemukan 6 paket kecil berat keseluruhan 1,52 gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening,” tambah IPTU Sofyan Rida.

Selanjutnya, sambung IPTU Sofyan Rida, tersangka MN ditangkap di Tanjung Uban, dengan barang bukti berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,35 gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dan 1 paket kecil narkotika jenis ganja serta 1 linting bekas narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 7,58 gram.

“Tersangka AZ ditangkap di Bintan Timur tanggal 26 Maret 2024, dengan barang bukti 10 paket kecil dengan berat keseluruhan 2,91 gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening,” ujar IPTU Sofyan Rida.

Keempat tersangka tersebut kini berada di sel tahanan Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka MS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian tersangka MT, MN, dan AZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkortika.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Iptu Syofian Rida, S.H., M.H selaku Kasat Narkoba juga mengimbau agar masyarakat ikut dalam memberantas narkoba, membantu Polres Bintan dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi.

“Kami tetap berkomitmen dalam memberantas narkoba dalam bentuk apapun di Kabupaten Bintan. Dan akan menciptakan kabupaten Bintan bebas dari Narkoba,” ujar Kasat Res Narkoba.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker