Satreskrim Polres Bintan Tangkap Tersangka Utama Kasus Dugaan Pencurian 49 Ton Besi Scrap Milik PT BAI

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap Boy, tersangka utama kasus dugaan pencurian 49 ton besi scrap milik PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) pada Jumat (28/8/2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menyampaikan, tersangka Boy ditangkap di Kota Batam.
Sebelumnya Satreskrim Polres Bintan telah dua kali melayangkan panggilan kepada tersangka. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut dan dinilai tidak kooperatif hingga saat dilakukan penangkapan.
Setelah ditangkap, tersangka Boy kemudian dibawa ke Polres Bintan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain Boy, dalam kasus dugaan pencurian besi scrap milik PT. BAI, sebelumnya sudah dilakukan penangkapan terhadap satu tersangka inisial H. Jadi total tersangka saat ini ada dua orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, Sabtu (29/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Bintan menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan atas kasus dugaan pencurian besi scrap PT. BAI seberat 49 ton tersebut.
“Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap tuntas kasus ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 11 Maret 2026 ketika sejumlah truk bermuatan besi scrap hendak keluar dari kawasan PT. BAI di KEK Galang Barang, Bintan. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan oleh petugas keamanan perusahaan, hingga akhirnya manajemen PT. BAI melaporkan dugaan tindak pidana pencurian tersebut ke Polres Bintan pada 12 Maret 2026.
Besi tersebut merupakan sisa material konstruksi milik PT. BAI yang akan dijadikan scrap dengan berbagai jenis seperti besi tipis, ringan, hingga padat.
(Red)



