Dorong Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah, Wali Kota Lis Launching Gurindam Pay
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Guna mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., meluncurkan inovasi Gurindam Pay (Gerakan Unggul Real Time Integrasi Data dan Monitoring Pembayaran Pajak), di Ballroom Hotel Alltrue, Tanjungpinang, Kamis (3/9/2026).
Peluncuran Gurindam Pay menjadi langkah Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mendorong transformasi digital pengelolaan pajak daerah melalui sistem pembayaran yang lebih mudah, cepat, aman, transparan, dan terintegrasi.
Inovasi tersebut dikembangkan Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) dan Bank Indonesia.
Dalam sambutannya, Lis mengatakan Gurindam Pay bukan sekadar sarana pembayaran digital, tetapi bagian dari upaya membangun pengelolaan pajak daerah yang berbasis data dan mampu mendukung pelayanan pemerintahan yang semakin mudah dan responsif.
“Gurindam Pay bukan sekadar sarana pembayaran digital. Inovasi ini merupakan bagian dari upaya kita membangun pengelolaan pajak daerah yang lebih mudah, terintegrasi, cepat, akurat, transparan, dan berbasis data,” ungkapnya.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mempercepat pemerintah dalam memperoleh data pembayaran untuk kebutuhan monitoring, evaluasi, hingga pengambilan kebijakan.
“Kita ingin masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban pajaknya. Pada saat yang sama, pemerintah memiliki data pembayaran yang lebih cepat untuk monitoring, evaluasi, dan pengambilan kebijakan,” tambahnya.
Lis menegaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber penting dalam pembiayaan pembangunan. Karena itu, setiap pembayaran pajak tidak hanya menjadi angka penerimaan daerah, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Melalui Gurindam Pay, kita ingin memperkuat kepatuhan, meningkatkan transparansi, dan mendorong pengelolaan pendapatan daerah yang semakin akuntabel. Pada akhirnya, penerimaan daerah harus kembali memberikan manfaat melalui pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang, Bank Indonesia, BRK Syariah, para wajib pajak, serta seluruh pihak yang mendukung lahirnya inovasi tersebut.
“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Kolaborasi, integrasi data, dan kepatuhan merupakan kunci keberhasilan kita,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, S.E., menjelaskan Gurindam Pay merupakan inovasi Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mendorong transformasi digital dalam pembayaran pajak daerah. Melalui inovasi ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui QRIS maupun layanan mobile banking, dengan transaksi yang tercatat dan dapat dimonitor melalui sistem serta dashboard BPPRD.
“Gurindam Pay hadir dengan semangat ‘Transaksi Tercatat, Pajak Tepat’. Pembayaran pajak daerah diarahkan menjadi lebih mudah, cepat, aman, transparan, dan terintegrasi,” jelasnya.
Dikatakannya, penerapan Gurindam Pay merupakan hasil kolaborasi BPPRD bersama BRK Syariah dan Bank Indonesia, dengan dukungan para wajib pajak serta seluruh pihak yang terlibat.
Pada tahap awal implementasi, sebanyak 11 wajib pajak pelopor telah dilibatkan, yang terdiri dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel, makanan dan minuman, hiburan, serta parkir.
“Sebelas wajib pajak pelopor ini menjadi bagian dari langkah awal transformasi digital pembayaran pajak daerah di Kota Tanjungpinang. Kami berharap dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk bersama-sama beralih kepada sistem pembayaran pajak yang lebih mudah dan digital,” sambungnya.
Ia menambahkan, peluncuran Gurindam Pay bukan menjadi akhir, melainkan awal dari penerapan inovasi tersebut secara lebih luas. BPPRD bersama mitra akan terus melakukan sosialisasi, evaluasi, dan pengembangan agar Gurindam Pay dapat dimanfaatkan oleh semakin banyak wajib pajak.
“Dengan Gurindam Pay, kita ingin mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang semakin transparan, akuntabel, efisien, dan real time, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan demonstrasi integrasi sistem Gurindam Pay yang memperlihatkan keterhubungan data, tagihan, kanal pembayaran, penerimaan, hingga monitoring dalam satu ekosistem digital.
Selain itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan piagam penghargaan kepada 11 wajib pajak pelopor Gurindam Pay, yakni Plaza Hotel, Oasis Restaurant, Kedai Kopi Batu 10, Sarapan Pagi RPM, Majesti KTV, Ayam Tanky, Kopi Sandy, Warung Soto Pak Aling, Aroma Kopi, Rumah Donat, dan Alltrue Hotel.
Pada kesempatan yang sama, BPPRD Kota Tanjungpinang dan PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu melalui kanal pembayaran non-tunai dengan mekanisme pemisahan pembayaran (split payment).
Peluncuran tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memperkuat ekosistem digital, meningkatkan transparansi pengelolaan pajak, serta mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Hasil penelusuran juga menguatkan bahwa implementasi Gurindam Pay sebelumnya telah dibahas dalam High Level Meeting TP2DD dan capacity building pada Agustus 2026, khususnya terkait digitalisasi, integrasi data, dan optimalisasi potensi PAD.
(Red)



