Hukrim

Tahan 2 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, AKP Marganda: Berkas Perkara Akan Diselesaikan Secepatnya

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, SH. (Foto: Maha Manurung)

PRIMETIMES.ID, BINTAN- Satreskrim Polres Bintan saat ini telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur pada, Selasa (7/5/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan, SH membenarkan bahwa Polres Bintan telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu B dan MR yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat tersebut.

“Hari ini kita keluarkan surat penahanan terhadap 2 orang tersangka, yang mana para tersangka tersebut hadir ke Mapolres Bintan pada Senin 6 Mei 2024, untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bintan. Dan dari hasil pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, untuk menentukan tindak lanjut kepada para tersangka, apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim.

Terhadap tersangka B dan MR berdasarkan hasil gelar perkara setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, hasil yang dicapai bahwa kedua tersangka tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan.

“Sehingga penahanan dimulai dini hari tadi,” ujarnya menjelaskan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu tersangka B dan tersangka MR serta H yang saat ini menjabat sebagai Pj kepala daerah salah satu kota.

“Untuk 1 orang tersangka yaitu saudara H saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang, sehingga untuk melakukan pemanggilannya sebagai tersangka kita harus menyurati Kementerian dalam Negeri. Dan surat tersebut telah diterima oleh Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024 lalu,” ungkap Kasat Reskrim.

AKP Marganda Pandapotan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Dalam Negeri.

“Apapun hasilnya nanti kami masih menunggu sampai dengan tanggal 3 Juni 2024. Kami harapkan jawaban dari kementerian dapat kami terima secepatnya, karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian kejadian, sehingga ketiganya harus dilakukan penyidikan,” tambah AKP Marganda.

AKP Marganda menambahkan, tersangka B dan tersangka MR ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 hingga tanggal 26 Mei 2024.

“Dan kami akan menyelesaikan berkas perkaranya secepatnya. Selanjutnya berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian,” tutup Kasat Reskrim Polres Bintan.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker