Hukrim
Trending

Sinergi Polresta Tanjungpinang Bersama Bea Cukai, Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Sinergi Polresta Tanjungpinang Bersama Bea Cukai, Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional. (Foto: Polresta Tanjungpinang untuk Primetimes.id)

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Konferensi pers digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (21/4/2026).

Pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut merupakan kolaborasi bersama Bea dan Cukai Tanjungpinang, dengan mengamankan dua orang tersangka di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 18.15 WIB di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (58 thn), laki-laki, wiraswasta, dan DS (39 thn), perempuan, ibu rumah tangga.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal saat petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang yang datang dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai dua orang penumpang dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan oleh kedua tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang,” terang Kapolresta Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka IS berupa 6 paket narkotika jenis sabu berbentuk kristal warna putih dengan berat bersih 1.000,6 gram.

Sementara dari tersangka DS ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 996,48 gram, serta 1 bungkus plastik berisi 500 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat bersih 219,66 gram dan 1 bungkus plastik berisi 500 butir pil ekstasi warna biru dengan berat bersih 219,11 gram.

“Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.997,08 gram dan narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 438,77 gram atau sebanyak 1.000 butir,” terang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si.,

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Medan dan berperan sebagai kurir narkotika jaringan lintas negara Malaysia–Indonesia.

“Keduanya mengaku membawa narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial (M) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” lanjut Kapolresta Tanjungpinang.

Tersangka juga diketahui telah dua kali melakukan pengiriman narkotika dari Johor Bahru, Malaysia ke Tanjungpinang dengan imbalan sebesar Rp35.000.000 setelah barang tersebut diterima di wilayah Tanjungpinang.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa berkat kolaborasi dengan Bea dan Cukai Tanjungpinang juga telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Terminal Kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang.

Pengungkapan tersebut berawal pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, saat petugas menerima informasi dari pihak pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tanjungpinang, terkait adanya temuan barang mencurigakan saat pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray di Terminal Kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah.

Barang mencurigakan tersebut berupa satu paket kardus kecil berwarna coklat yang berisi makanan ringan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan empat paket bungkus besar narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan di dalam paket tersebut.

“Dari hasil penimbangan, total berat bersih narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 684,06 gram,” terang Kapolresta Tanjungpinang.

Modus operandi pelaku yakni mengirimkan narkotika dengan cara menyembunyikannya di dalam paket makanan ringan untuk mengelabui petugas, dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Paket tersebut diketahui dikirim oleh seseorang berinisial J dan ditujukan kepada penerima berinisial A di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Saat ini, pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.000.000.000.

“Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang masuk melalui jalur pelabuhan di wilayah Kota Tanjungpinang,” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si.,

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker