Hukrim

Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Sei Lekop, MH dan B Resmi Ditahan Polres Bintan

Dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di Sei Lekop, Bintan, MH dan B resmi ditahan Polres Bintan. (Foto: TANB)

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polres Bintan, dua tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo, MH dan B dilakukan penahanan, Selasa (7/5/2024).

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan sekira 8 jam dari siang hingga malam.

Usai pemeriksaan, dilakukan gelar perkara dan dipastikan keterlibatan kedua tersangka sudah memenuhi unsur deliknya hingga dilakukan penahanan.

Kapolres Bintan, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan. (Foto: Bung Manurung)

“Benar, kedua tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Saat ini sudah berada di sel Mapolres Bintan,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).

Selain kedua tersangka yang sudah ditahan, oknum PJ kepala daerah salah satu kota berinisial H juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Maret 2024.

Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K, M.M mengatakan, salah satu dari tersangka yakni H merupakan pejabat negara, sehingga penyidik berkewajiban memberitahukan dan menyurati Kemendagri.

“Kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri dan saat ini tinggal menunggu jawaban atau respons dari Kemendagri,” terang Kapolres Bintan.

Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut sampai ke tingkat Penuntut Umum, sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap pelapor.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker