Hukrim

Kasus Judi Online, Dua Orang Diamankan Polda Metro Jaya Di Tanjungpinang

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie. (Photo: Bung Manurung)

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG, Dua orang warga Tanjungpinang, EY dan SP ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus judi online. Keduanya ditangkap pada Sabtu, (02/11/2019).

“Benar, tim Reserse Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Tanjungpinang sedang mengungkap kasus judi online di Jakarta. Para pelaku ditangkap Jakarta,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Senin, (04/11/2019).

Hasil pengembangan rekan-rekan di Polda Metro Jaya, lanjut Alie, bahwa ada dua orang, EY dan SP warga Tanjungpinang diduga sebagai pemilik rekening penampung dari kegiatan judi online tersebut.

“Pengungkapan di Jakarta, sehingga Polda Metro Jaya turun. Satu orang ditangkap Jalan Bakar Batu dan seorang lagi di jalan Kamboja,” lanjutnya.

“Kita hanya membantu dan membackup rekan-rekan dari Polda Metro Jaya mencari orang di wilayah Tanjungpinang. Terkait judi onlinenya seperti apa dan berapa omzetnya kita tidak tahu,” kata Alie.

Kedua orang tersebut juga telah dibawa ke Jakarta pada hari penangkapan.

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker