Hukrim

Mantan Kepala Bank Syariah Mandiri Tanjungbalai Karimun Ini Divonis 5 Tahun Penjara

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang-
Terpidana mantan kepala KPC Bank Syariah Mandiri Tanjungbalai Karimun, Tubagus Rofik (40 thn) divonis 5 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang.

Terpidana Tubagus diadili Ketua Majelis Hakim Corprioner didampingi 2 anggota majelis hakim di Ruang Sidang PN Tanjungpinang, Jumat (14/06/2019).

Tubagus divonis bersalah akibat merugikan Bank Syariah Mandiri KPC Tanjungbalai Karimun senilai Rp.13 Milliar dengan cara melakukan pemalsuan dokumen sebanyak 13 kali dari 5 pembiayaan.

Perbuatan terdakwa Tubagus Rofik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 Ayat (1) huruf a UU RI No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun penjara dengan denda 1,3 miliar jika tidak dibayar tambah 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Atas putusan tersebut, Tubagus diberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk menerima hasil putusan atau melakukan banding.

Penulis : BLT
Editor : GIBS

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker