Hukrim

Besok, Lima Tersangka Pidana Pemilu Disidangkan

Kasintel Kejari Tanjungpinang, Rizky. (Photo: Beluto)

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang- – Empat berkas dengan 5 tersangka tindak pidana pemilu, besok Senin (17/6) akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang.

Hal tersebut diungkapkan Kasintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rizky.

“Ada 4 berkas dengan 5 tersangka tindak pidana pemilu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (13/6/) pagi kemarin,” ujarnya.

Dari lima tersangka tersebut sudah termasuk M. Apriyandy, Caleg terpilih dari Partai Gerindra.

Adapun kelima tersangka itu, Muhammad Apriyandy (MA) dalam satu berkas, Agustinus (AG) dan Yusrizal (YS) dalam satu berkas serta Warsono (WS) satu berkas dan Wahyu Budiyanto (WB) satu berkas.

Rizky membeberkan ada 5 orang Jaksa yang akan menuntut kelima terdakwa tersebut. Tiga Jaksa dari Gakkumdu dan Kasi Pidum serta KasiPidsus, mereka adalah Wahyu, Mona, Destia, Rizky dan Zaldi Akhyar.

Selanjutnya, kata dia, terkait tersangka tindak pidana pemilu tersebut ditahan atau tidak, ditunggu dari materi persidangan perkara nantinya.

Sementara humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Santonius Tambunana SH MH, saat dijumpai media ini membenarkan hal tersebut.

“Sudah kami terima berkas kasus dugaan money politik itu. Besok akan disidangkan,” ucapnya.

Hal itu sejalan dengan data yang diterima media ini berdasarkan register 13 Juni 2019 jadwal sidang di PN Tanjungpinang untuk disidangkan, Senin (17/6/2019).

Diketahui untuk mengadili 5 tersangka itu, tersangka MA akan dipimpin Acep Sopian Sauiri, SH, MH (ketua majelis hakim), Eduart Marudut P Sihaloho, SH, MH dan Santonius Tambunan, SH, MH.

Sedangkan untuk tersangka Agustinus Marpaung, akan dipimpin Sumedi, SH, MH dengan anggota Santonius Tambunan, SH, MH dan Jhonson Freedy Esron Sirait, SH.

Kemudian untuk tersangka Warsono, akan diadili oleh Eduar Marudut P Sihaloho, SH, MH (hakim ketua) dengan anggota Santonius Tambunan, SH, MH dan Acep Sopian Sauri, SH, MH.

Sementara tersangka Wahyu Budianto, akan disidangkan oleh hakim Sumedi, SH, MH didampingi anggota Santonius Tambunan, SH, MH dan Jhonson Fredy Esron Sirait, SH.

(BELUTO)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker