Mantan Tentara Ini Divonis 5 Bulan Penjara
PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang,- Seorang mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Wahyu Arif Prasojo, terdakwa penikaman terhadap korban Angga di tempat hiburan malam, Pub Ozon Hotel Bintan Plaza (BP), Tanjungpinang divonis 5 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Tanjungpinang.
Terdakwa diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Sumedi didampingi dua anggota majelis hakim Guntur, SH dan Awani, SH di ruang sidang PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (17/06/2019).
Wahyu dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap korban Angga sehingga mengalami luka berat 7 tusukan di tubuhnya.
“Menjatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 5 bulan dan potong masa tahanan 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Putusan itu berbeda dengan tuntutan awal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Destia.
Di mana terdakwa Wahyu dituntut 8 bulan kurungan penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.
Diketahui terdakwa Wahyu Arif sebelumnya pernah berdinas di TNI AD yang bertugas di Markas Komando Resort Militer (Makorem) 033/WP Kepulauan Riau, Tanjungpinang.
Hal itu dibenarkan Kepala Penerangan Resort Militer (Kapenrem) 033/WP, Kapten TNI David saat dihubungi.
“Iya benar, dulu ia bertugas di satuan kita, namun kerap melakukan desersi dan pelanggaran sehingga sudah beberapa kali dapat peringatan dan ia dipecat,” ujarnya.
“Ia dipecat, sudah sidang pengadilan militer 6 bulan lalu. Jadi statusnya bukan lagi prajurit aktif,” ungkapnya
PENULIS: BLT
EDITOR : GIBS



