
PRIMETIMES.ID, MEDAN-
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah S.H, melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Medan guna mempelajari implementasi Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO), sebuah inovasi digitalisasi pajak daerah berbasis QRIS yang dikembangkan Pemerintah Kota Medan bersama Bank Sumut, untuk meningkatkan transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dan jajaran, di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (11/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Lis mengapresiasi atas sambutan dan kesempatan untuk berbagi pengalaman terkait inovasi digitalisasi pajak daerah.
“Terima kasih atas kesempatan untuk belajar langsung mengenai QResto yang telah diimplementasikan di sini. Saat ini berbagai persoalan daerah termasuk optimalisasi pendapatan asli daerah menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama bagi daerah kepulauan yang sangat bergantung pada sektor pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan,” ucapnya.
Menurutnya, berbagai inovasi yang telah diterapkan Kota Medan menjadi referensi berharga bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah secara efektif dan berkelanjutan.
Ia menilai digitalisasi sistem perpajakan merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan pajak tidak hanya diukur dari peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga dari tumbuhnya kepercayaan masyarakat dan wajib pajak terhadap sistem yang dijalankan pemerintah.
“Dengan sistem yang profesional dan transparan, masyarakat maupun wajib pajak akan merasa yakin bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar tercatat dan masuk ke kas daerah. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ungkapnya.
Lis berharap inovasi ini dapat menjadi inspirasi dan diterapkan di Kota Tanjungpinang dalam menghadirkan tata kelola pajak yang lebih modern dan terpercaya.
“Inovasi ini dapat menjadi bahan bagi kami untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Jika dilaksanakan bersama-sama dengan komitmen yang kuat, inovasi ini akan membawa banyak kebaikan, tidak hanya bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD tetapi juga bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” sebutnya.
Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan bahwa QResto merupakan inovasi sebagai solusi digital untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak restoran sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan pajak daerah.
“Melalui QResto, pembayaran yang dilakukan pelanggan akan langsung dipisahkan secara otomatis antara nilai transaksi restoran dan komponen pajaknya. Pajak yang dibayarkan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah dalam hitungan detik sehingga lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa QResto terintegrasi dengan sistem pembayaran digital QRIS melalui kerja sama dengan Bank Sumut. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan tapping box dan dinilai belum optimal, QResto menghubungkan transaksi secara langsung dengan perangkat pembayaran elektronik (EDC) yang digunakan restoran.
“Tujuan utama inovasi ini adalah memastikan seluruh potensi pajak restoran tercatat dan tersetorkan secara tepat. Dengan sistem yang terhubung langsung ke kas daerah, potensi kebocoran dapat diminimalkan secara signifikan,” katanya.
Ia berharap inovasi tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi Kota Medan, tetapi juga dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk menerapkan sistem serupa.
“Semoga pengalaman Kota Medan melalui QResto dapat menjadi bahan pembelajaran bagi daerah lain, termasuk Kota Tanjungpinang. Semakin banyak daerah yang menerapkan digitalisasi pajak, maka semakin kecil peluang terjadinya kebocoran penerimaan daerah,” pungkasnya.
Kunjungan kerja tersebut diakhiri dengan sesi diskusi dan pemaparan teknis mengenai alur operasional QResto, regulasi pendukung, serta strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi digital.
(Red)



