Hukrim
Trending

Kasus Narkoba, Pasutri dan 6 Pengedar Lainnya Dibekuk Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk 8 tersangka atas kasus narkoba pada awal Juni 2025.

8 tersangka tersebut adalah Ai, Ym, Ey, Mj, Lh, Mn serta pasutri Sa dan Ma. Para tersangka diduga adalah pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyampaikan bahwa penangkapan para tersangka berawal dari informasi dan laporan masyarakat.

“Berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Tanjungpinang, Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan operasi penangkapan pada 3 dan 4 Juni 2025,” urainya di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025).

Dari hasil operasi penangkapan tersebut, Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk 8 tersangka di beberapa lokasi yang berbeda.

“Penangkapan di tiga kecamatan yang berbeda. 2 kasus di Tanjungpinang Timur, 1 kasus di Tanjungpinang Barat dan 4 kasus di Tanjungpinang Kota,” jelas AKP Lajun.

Dari operasi tersebut, Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 20,19 gram, 2 unit timbangan digital, 2 unit handphone dan 2 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka Mj, Ey, Ym, Mn, Ma, Sa dan Ai dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka Ih dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,-.

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker