Sekda Zulhidayat Tekankan Pentingnya Perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan bagi Pengelola Koperasi dan UMKM
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut., M.M., saat membuka sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, koperasi konvensional, dan usaha mikro, di CK Hotel, Tanjungpinang, Selasa (22/9/2026).
Dalam sambutannya, Sekda Zulhidayat mengatakan melalui sosialisasi ini mempertemukan dua kekuatan penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Pertama, kekuatan para pelaku koperasi dan UMKM sebagai penggerak aktivitas ekonomi. Kedua, kekuatan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya ditentukan oleh peran pemerintah. Pelaku usaha, koperasi, dan UMKM memiliki kontribusi besar melalui kerja keras dan aktivitas ekonomi yang mereka jalankan setiap hari.
“Pemerintah pada dasarnya berperan sebagai fasilitator dan mediator. Pertumbuhan ekonomi juga ditopang oleh kerja keras, keringat, dan aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh Bapak dan Ibu semua. Karena itu, atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, saya menyampaikan apresiasi, terima kasih, dan penghormatan kepada seluruh pelaku koperasi dan UMKM,” ucapnya.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelaku usaha dan pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekda Zulhidayat mengingatkan bahwa tidak seorang pun dapat mengetahui apa yang akan terjadi pada waktu yang akan datang. Risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya dapat terjadi kapan saja, sehingga perlindungan perlu dipersiapkan sebelum risiko tersebut terjadi.
“Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi satu detik, satu menit, satu hari, atau satu minggu ke depan. Tugas kita adalah mempersiapkan diri. Jangan sampai ketika risiko terjadi, keluarga kita baru memikirkan bagaimana keberlangsungan hidup mereka,” katanya.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial bukan hanya untuk kepentingan pekerja, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan keluarga dan keberlangsungan usaha. Ketika seorang pekerja atau pelaku usaha mengalami risiko, keberadaan jaminan sosial dapat membantu meringankan beban yang harus ditanggung keluarga.
Karena itu, Sekda Zulhidayat mengajak seluruh peserta tidak hanya mengikuti sosialisasi, tetapi juga mulai melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai kebutuhan.
“Mulailah dari diri kita sendiri. Sudahkah kita terlindungi? Sudahkah keluarga dan pekerja kita mendapatkan perlindungan? Hal yang terlihat kecil, ketika dilakukan bersama-sama, akan menjadi kekuatan besar,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kepesertaan masyarakat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan juga mendukung upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam meningkatkan cakupan perlindungan bagi pekerja di daerah.
“Ketika Bapak dan Ibu mendaftarkan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, secara tidak langsung Bapak dan Ibu juga membantu Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja di daerah,” ujarnya.
Terakhir, Sekda Zulhidayat berharap BPJS Ketenagakerjaan bersama perangkat daerah terkait terus memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran serta pendampingan kepada pelaku usaha.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan sosialisasi secara langsung kepada pelaku koperasi dan usaha mikro. Kami berharap sinergi dengan perangkat daerah terus diperkuat, khususnya dalam memberikan kemudahan pendaftaran dan pendampingan, sehingga kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa kepesertaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi dalam menjalankan aktivitas pekerjaan, termasuk kecelakaan kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan menuju dan dari tempat usaha sesuai ketentuan program.
Melalui perlindungan tersebut, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh manfaat pengobatan dan perawatan sesuai ketentuan kepesertaan. Sementara apabila peserta meninggal dunia akibat risiko yang dijamin program, manfaat jaminan kematian diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan dan meringankan beban peserta maupun keluarga ketika terjadi risiko. Manfaatnya mencakup pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja serta santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program,” jelasnya.
Dengan adanya perlindungan tersebut, peserta dapat menjalankan aktivitas usaha dengan lebih tenang, sementara keluarga memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada akhirnya diharapkan turut mendukung keberlangsungan usaha dan ketahanan ekonomi keluarga.
(Red)



