Hukrim
Trending

Miliki Sabu dan Narkoba Cair 10 Botol, Seorang Warga Negara Malaysia Ditangkap Polresta Tanjungpinang

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Seorang pria WNA asal Malaysia, VWC (34 thn), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang karena memiliki, menyimpan dan menguasai 10 botol yang diduga berisi cairan narkotika golongan I dengan berat kotor 177,15 gram dan 1 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,36 gram.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, SH., SIK., MH., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025), menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika golongan I jenis cairan (liquid) vape di Kota Tanjungpinang.

“Atas informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan. Pada Jumat 20/5/2025 sekira pukul 15.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka VWC di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang,” ujar Kapolresta Tanjungpinang.

Dari pengakuan tersangka VWC, barang haram tersebut diperolehnya dari AB, berkewarganegaraan Malaysia.

“Tersangka VWC diperintahkan untuk mengantarkan narkotika tersebut ke seseorang yang berada di Tanjungpinang,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menemukan berbagai barang bukti dari VWC, di antaranya: 1 paket sabu dengan berat kotor 2,36 gram, 10 botol narkoba cair jenis MDMB-4en PINACA dengan berat kotor 177,15 gram, 1 buah paspor Malaysia, 1 buah kartu pengenal Malaysia, 1 buah kartu work permit, 1 buah tiket kapal, 1 unit HP beserta kartu di dalamnya.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti 10 botol yang berisi cairan narkotika tersebut positif mengandung MDMB-4en PINACA, termasuk dalam narkotika golongan I.

“MDMB-4en PINACA adalah senyawa kimia buatan, salah satu turunan dari Cannabinoid Sintetis, yang secara awam disebut ganja sintetis,” papar Kapolresta Tanjungpinang.

Cannabinoid sebenarnya adalah nama zat yang terkandung di dalam ganja alami. Namun dalam konteks ini, senyawa kimia buatan itu diberi nama Cannabinoid Sintetis karena menimbulkan reaksi kimia yang sama dengan cannabinoid alami.

Tersangka VWC mengakui bahwa dirinya akan mendapat keuntungan berupa uang tunai RM1.300, jika dirupiahkan kurang lebih Rp5.000.000,-.

Terhadap tersangka VWC, dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- dan paling banyak Rp10.000.000.000,- ditambah 1/3.

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker