PRIMETIMES.ID, MEDAN-
Sebagai bentuk kelanjutan pelaksanaan operasi Gakkumla oleh unsur Koarmada I, salah satunya penggagalan penyelundupan narkotika, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA), berhasil mengamankan 1 (satu) unit sampan kaluk pengangkut 1.506 gram narkotika jenis sabu di perairan muara Sungai Asahan, Kamis (22/5/2025).
Penggagalan penyelundupan barang haram tersebut telah menyelamatkan 7.530 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba yang bernilai estimasi nominal senilai Rp 2.259.000.000 (Dua milyar dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah).
Berdasarkan keterangan dari Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi H. D., M.Tr.Opsla., CTMP., pada konferensi pers di Gedung Owa Markas Komando (Mako) Lanal TBA, Jumat (23/5/2025), kronologi awal kejadian dimulai dari informasi yang didapat oleh Tim F1QR Lanal TBA, bahwa akan ada 1 unit sampan jenis kaluk dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural bertujuan ke Tanjung Balai Asahan melalui Muara Sungai Asahan.
Tidak lama berselang, Tim F1QR kemudian melihat sampan kaluk melintas dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima.
“Tim F1QR sempat melaksanakan pengejaran dan tembakan peringatan, namun nakhoda sampan kaluk tersebut justru menambah kecepatan, dan mengarahkan haluan ke arah pantai,” ujarnya.
Ketika sampan kaluk sudah mendekati pantai, nakhoda langsung melarikan diri ke hutan bakau dalam kondisi sampan masih berjalan dan meninggalkan 1 orang PMI sekaligus kurir narkotika yang berinisial “T” (41 thn).
“Kurir tersebut berhasil diamankan oleh Tim F1QR. Setelah tertangkap, pelaku beserta barang bukti digiring menuju Mako Lanal TBA untuk dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.
Setelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, yang rencananya akan diserahkan kepada rekannya dengan inisial “R”.
“Barang bukti tersebut terbukti mengandung amphetamine dan methapetamine,” tambah Danlanal TBA.
Fakta tersebit didapatkan setelah TNI AL bersinergi dengan BNN untuk uji kandungan menggunakan narkotest.
“Pelaku lain yang berperan menjadi nakhoda masih buron,” terang Danlanal TBA.
Penggagalan ini merupakan implementasi nyata Program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yaitu Asta Cita Ke-7 “ Basmi Peredaran Narkoba”.
“Dan atas perintah tersebut Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, menekankan kepada jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kegiatan Gakkumla di perairan yurisdiksi Indonesia guna mencegah penyelundupan narkotika,” pungkas Danlanal TBA.
(S: Puspen TNI)



