Hukrim
Trending

Razia Juru Parkir Liar, Polresta Tanjungpinang Amankan 3 Tersangka

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Dalam rangka Operasi Pekat Tahun 2025, Polresta Tanjungpinang melaksanakan razia juru parkir liar yang tidak sesuai prosedur atau perizinan di wilayah Kota Tanjungpinang, Senin (12/5/2025) malam.

Tim gabungan Ops Pekat Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan ini atas dasar hukum UU No. 2 tentang Kepolisian, perda No. 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan retribusi perparkiran, beserta surat perintah tentang pelaksanaan operasi kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, melalui Kasi Humas, Iptu Sahrul Damanik membenarkan adanya kegiatan kepolisian tentang razia juru parkir liar di Kota Tanjungpinang.

“Kegiatan razia jukir liar ini dalam rangka pelaksanaan operasi pekat, atas dasar hukum yang berlaku dan surat perintah kepolisian dalam melaksanakan operasi kepolisian yang saat ini sedang berlangsung,” ujarnya.

Kasi Humas membeberkan, kronologi pada Senin tanggal 12 Mei 2025 saat malam hari, tim gabungan Polresta Tanjungpinang melaksanakan razia juru parkir liar yang sebelumnya telah dipantau dan kemudian ditindaklanjuti.

“Saat proses razia di lapangan, tim gabungan mengamankan 3 orang tersangka yang sedang melakukan pungutan biaya parkir tanpa perizinan. Saat itu juga mereka dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilaksanakan proses pemeriksaan,” sebutnya.

Tersangka tersebut berinisial BS, S dan HH. Tersangka melakukan pungutan biaya parkir tanpa perizinan dari dinas terkait atau tidak sesuai prosedur.

Dari 3 orang tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan rompi parkir.

“Dari hasil pemeriksaan kepolisian, memang benar mereka mengakui melakukan pungutan biaya parkir tanpa izin dari dinas terkait,” kata dia.

Atas perbuatan ini, tersangka mengakui kesalahannya, kemudian tersangka dilakukan pembinaan dan ke depannya akan mengurus perizinan juru parkir ke dinas terkait.

“Atas kegiatan razia juru parkir liar ini, para tersangka kita lakukan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan bahwa mereka tidak akan melakukan pungutan biaya parkir tanpa perizinan, serta akan mengurus perizinan tentang juru parkir ke dinas terkait,” pungkas Iptu Sahrul Damanik.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker