Hukrim
Trending

2 Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Ditangkap

Dua pengedar narkoba di Tanjungpinang ditangkap. (Foto: BUNG MANURUNG)

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 2 orang pria yang terkait dengan kasus narkoba di wilayah hukum Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/04/2025).

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, S.I.K dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, S.I.K., menyampaikan, kedua tersangka pengedar barang haram tersebut diringkus pada tanggal 07 April 2025.

“Kedua orang ini kami tangkap sekira pukul 03.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di wilayah Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Lanjut Kasat Resnarkoba, kasus ini berawal dari laporan warga pada 6 April 2025, bahwa ada transaksi mencurigakan yang terjadi di kawasan tersebut.

“Keesokan harinya kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah dapat informasi, kita amankan pelaku berinisial LA (54 thn) dengan barang bukti 49 paket narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 228 gram,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah melakukan interogasi terhadap LA, didapatkan informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari tetangganya.

Kemudian, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial AP (28 thn), yakni tetangga dari pelaku LA tersebut.

“AP ini mengaku mendapatkan barang bukti ini dari pelaku berinisial S yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut berasal dari Malaysia melalui jalur laut,” terangnya.

AKP Lajun melanjutkan, AP juga mengakui bahwa tugasnya adalah membawa barang tersebut dari Malaysia, dan akan diedarkan oleh LA di Kota Tanjungpinang.

“Total sabu yang dikuasai dari para tersangka awalnya mencapai 300 gram, tapi dari pengakuan mereka sudah ada yang dijual dan menyisakan 228 gram itu saja,” sambung AKP Lajun.

Saat ini, sambung AKP Lajun, unitnya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, agar dapat memberantas peredaran penyalahgunaan narkotika lebih jauh.

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Lajun.

Pengungkapan kasus ini, merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker