Hukrim
Trending

Polresta Tanjungpinang Musnahkan BB 9,6 Kilogram Sabu

Polresta Tanjungpinang musnahkan BB 9.677,24 gram Sabu. (Foto: Bung Manurung)

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sabu seberat 9.677,24 gram di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K,. MH dan didampingi oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta perwakilan dari Pegadaian.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan bahwa barang bukti tersebut adalah hasil pengungkapan kasus narkoba pada 15 Maret 2025.

“BB yang diamankan 10 bungkus dalam kemasan teh Cina, dengan berat bersih 9.993,32 gram. Dari keseluruhan BB tersebut, 9.677,24 gram kita musnahkan, sementara 316,08 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan/atau untuk pembuktian di persidangan,” jelas Kapolresta.

Kapolresta Tanjungpinang melanjutkan, jika dinilai secara materiil, barang haram tersebut mencapai Rp4 miliar.

“Dengan berhasilnya kita mengungkap kasus ini, maka kita telah menyelamatkan hampir 50 ribu orang dari bahaya narkoba,” ujar Kapolresta Tanjungpinang.

Lanjut Kapolresta Tanjungpinang, pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu 15 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap tersangka RO di depan lobby Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 10 bungkus kemasan teh Cina dengan berat bersih 9.993,32 gram.

“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut akan dibawa ke Kota Jambi. Kemudian anggota kita melakukan teknik control delivery (penyerahan di bawah pengawasan) guna melakukan penangkapan penerima barang haram tersebut di Kota Jambi,” tambah Kapolresta Tanjungpinang.

Selanjutnya, dengan di back up oleh Tim Subdit III DITTIPIDNARKOBA Bareskrim Polri, pada Senin 17 Maret 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang dan DITTIPIDNARKOBA Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka AS di Hotel Luminor, Kota Jambi.

“AS adalah penerima narkotika jenis sabu tersebut. Dan pengakuan tersangka AS, ia diperintahkan oleh seorang laki-laki yang bernama BOBOHO. Kami masih mendalami keterlibatan dan perannya,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Sebelum dilakukan pemusnahan, di depan tersangka dan saksi maupun tamu undangan, barang bukti sabu tersebut diperlihatkan dan dalam keadaan tersegel.

Selanjutnya barang bukti tersebut diuji dengan menggunakan Narco Test, hasilnya berwarna ungu/positif narkoba.

Barang haram tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara direbus dalam wadah berisi air mendidih dan diaduk-aduk hingga larut. Kemudian, dengan disaksikan oleh kedua tersangka, para saksi dan tamu undangan, barang bukti yang sudah larut tersebut dibuang ke septic tank.

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker