Ribuan Relawan Tak Terima Pengrusakan Baliho Rudi-Rafiq, Dorong Bawa ke Ranah Hukum

PRIMETIMES.ID, BATAM- Aksi pengrusakan baliho Rudi-Rafiq terus menuai kecaman. Usai protes dan kecaman dari organisasi Lang-lang Laut Provinsi Kepri, kecaman juga datang dari Tim Relawan Rudi-Rafiq Provinsi Kepri.
Koordinator Relawan Rudi-Rafiq, Haryanto, menyayangkan pengrusakan baliho tersebut, karena sama sekali tak berkaitan dengan unjuk rasa atau tuntutan warga Perumahan Putra Jaya, Tanjunguncang soal aliran air.
“Ini tindak pidana, delik aduan yang bisa dilaporkan ke aparat hukum terkait,” katanya.
Dari sisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tahapan Pilkada Kepri sudah dimulai. Namun, ia menilai kasus ini tak bisa dibawa ke Bawaslu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait tindak pidana Pemilu karena masa kampanye belum dimulai.
“Tapi bisa kita laporkan ke polisi oleh pihak terkait yang dirugikan, misalnya yang punya reklame atau penyewa reklame,” ujarnya.
Sebagai tim relawan, Haryanto dan ribuan relawan Rudi-Rafiq tak terima aksi pengrusakan baliho tersebut.
“Saya mengecam dan sangat menyayangkan. Ini kita duga ada yang menunggangi aksi demo. Harus dilaporkan dan diusut,” katanya.
(Red)



