PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Tanjungpinang, Hj. Handayani, S.E., M.A.P., menghadiri pertemuan rutin bulanan GOW, yang disejalankan dengan Seminar Pengelolaan Keuangan dan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Rabu (22/7/2026).
Seminar digelar sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar mampu mengelola keuangan keluarga secara bijak sekaligus memahami risiko berbagai aktivitas keuangan ilegal yang kian marak seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.
Dalam sambutannya, Ketua GOW Handayani menyampaikan apresiasi kepada OJK Provinsi Kepulauan Riau atas kesediaannya berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada anggota GOW.
Menurutnya, tema seminar sangat relevan dengan kondisi saat ini karena kemajuan teknologi tidak hanya menghadirkan kemudahan dalam mengakses layanan keuangan, tetapi juga membuka peluang munculnya berbagai modus kejahatan finansial.
“Terima kasih kepada OJK Provinsi Kepulauan Riau yang telah memberikan edukasi kepada keluarga besar GOW. Pengetahuan ini sangat penting agar para perempuan semakin cerdas dalam mengelola keuangan dan tidak mudah menjadi korban aktivitas keuangan ilegal,” ucapnya.
Ia menuturkan, maraknya pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga berbagai penawaran investasi melalui media sosial menjadi tantangan yang perlu diwaspadai.
Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki pemahaman yang baik sebelum memanfaatkan layanan maupun produk keuangan. Perempuan memiliki peran strategis sebagai pengelola keuangan keluarga. Kemampuan mengatur pendapatan, membedakan kebutuhan dan keinginan, serta mengambil keputusan keuangan yang tepat menjadi salah satu kunci menjaga ketahanan ekonomi keluarga.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat ataupun pinjaman yang prosesnya sangat mudah. Kita harus memastikan legalitas lembaga keuangannya agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pinjaman online ilegal tidak hanya membebani korban dengan bunga yang tinggi, tetapi juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi dan tindakan intimidasi yang merugikan.
“Ketika seseorang terjerat pinjaman online ilegal, bukan hanya persoalan bunga yang terus bertambah, tetapi juga risiko penyebaran data pribadi yang dapat berdampak pada kehidupan sosial maupun psikologis. Karena itu, kewaspadaan harus terus kita tingkatkan,” tegasnya.
Terakhir, Ketua GOW Handayani berharap seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkaya wawasan serta menjadi penyambung informasi di lingkungan masing-masing.
“Semoga ilmu yang diperoleh hari ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan disebarluaskan kepada keluarga, tetangga, maupun masyarakat. Dengan meningkatnya literasi keuangan, kita dapat bersama-sama mencegah semakin banyak masyarakat menjadi korban aktivitas keuangan ilegal,” pungkasnya.
(Red)



