AKP Marganda: Surat Pemanggilan Hasan Akan Dilayangkan Setelah 3 Juni 2024

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT. Bintan Properti Indo di Sei Lekop, Bintan Timur terus berlanjut.
Penyidik Satreskrim Polres Bintan dalam waktu dekat akan melayangkan surat panggilan kepada salah seorang tersangka, Hasan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan saat dikonfirmasi Primetimes.id.
“Benar, Polres Bintan akan melayangkan surat panggilan kepada tersangka setelah tanggal 3 Juni 2024,” ujar AKP Marganda Pandapotan, SH, Minggu (2/6/2024).
Lanjut AKP Marganda Pandapotan, sebelumnya Polres Bintan telah melayangkan surat persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri RI tanggal 3 Mei 2024.
“Karena yang bersangkutan saat ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus kepala daerah (Pj Wali Kota Tanjungpinang, red), maka berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ada durasi waktu pemanggilan selama 30 hari,” tambah AKP Marganda Pandapotan.
Dengan demikian, lanjut AKP Marganda Pandapotan, pemeriksaan tersangka Hasan baru dapat dilakukan setelah surat panggilan tersebut dilayangkan.
Untuk diketahui, penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sehingga dari 23 orang saksi didapati petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang, termasuk Hasan yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Selain Hasan, ada dua orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu M (saat itu menjabat Lurah) dan B (saat itu juru ukur dalam penerbitan surat baru).
Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 yang melaporkan bahwa lahan milik PT. Bintan Properti Indo yang telah memiliki surat kemudian diterbitkan kembali surat tanah yang baru pada lahan milik PT. Bintan Properti Indo.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, selanjutnya Polres Bintan melaksanakan gelar perkara tingkat Polres Bintan atas kasus tersebut, sehingga ditetapkan ketiga orang tersangka pada tanggal 15 Maret 2024.
Selang beberapa hari kemudian penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri. Kemudian penyidik melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirimkan SPDP perkara tersebut.
Kemudian dilakukan gelar perkara kedua di tingkat Polda Kepri untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka tersebut telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.
(Red)



