Hukrim

Alamak! Oknum Honorer di Bintan Curi Uang SPP Sebesar Rp19 Juta, Langsung Diciduk Polisi

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Seorang oknum staff honorer salah satu SMK di Kecamatan Bintan Bintan Utara, Kabupaten Bintan ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan karena diduga telah melakukan pencurian uang SPP sekolah tersebut.

Tersangka berinisial Z (20 thn) saat ini dalam proses penyidikan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, S.H, Jumat (22/3/2024).

“Iya, benar. Personel kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Z yang merupakan tenaga honorer di salah satu SMK di Tanjung Uban,” kata Kapolsek Bintan Utara.

Kompol Suwitnyo menerangkan bahwa tersangka Z ditangkap berawal dari laporan dari Kepala SMK yang bernama Wiharjo yang melaporkan bahwa uang SPP sekolah telah hilang.

“Selanjutnya setelah kami menerima laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidkan sehingga berhasil mengamankan pelakunya pada Rabu (13/3/2024) lalu,” terangnya.

Setelah tersangka ditangkap, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Z.

Tersangka mengakui telah melakukan pencurian uang SPP SMK. Tersangka mengambil uang tersebut pada Minggu (10/3/2024) sore pada saat sekolah sedang libur.

“Pelaku mengambil uang SPP tersebut dengan cara datang ke SMK seorang diri dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku mencongkel serta membongkar jendela yang berteralis dengan peralatan yang telah disiapkan tersangka.

Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan bendahara, tersangka merusak lemari besi kabinet tempat penyimpanan uang SPP. Tersangka mengambil uang sebanyak 19.000.000,-,” kata Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo menerangkan.

Tersangka Z mengakui uang yang diambilnya telah digunakan sebanyak Rp500.000,-.

“Sehingga waktu ditangkap, uang yang kami temukan tersisa sebanyak Rp. 18.500.000.- Dan kami sita sebagai barang bukti,” terang Kompol Suwitnyo.

Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Polsek Bintan Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka diancam dengan pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker