Hukrim

Polres Bintan Tangkap Pengedar Narkoba di Bintim

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial D (28 thn), ditangkap Sat Reserse Narkoba Polres Bintan dengan barang bukti 6 paket diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik bening, 1 set alat hisap sabu atau bong dan 1 bundel plastik bening.

Penangkapan tersangka D tersebut dilakukan di wilayah Bintan Timur pada Senin (26/2/2024).

Penangkapan terhadap D dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan R di Polres Bintan, Rabu (6/3/2024).

Iptu Sofyan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka D berkat informasi dari masyarakat, yang memberitahukan kepada jajarannya bahwa tersangka D sering mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka D kami tangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Bintan Timur, yang mana saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat,” kata Kasat Resnarkoba.

“Barang bukti yang kami temukan sebanyak 6 paket dibungkus plastik di rumahnya yang disimpan di dalam sebuah dompet di dalam kamar dan terletak di samping tempat tidur rumah tersangka. Demikian juga dengan alat hisap atau bong, juga kami temukan di dalam kamar tersangka,” lanjut Kasat Resnarkoba.

Tersangka D saat ditemui awak media mengakui hanya menjadi perantara jual beli narkoba saja dengan keuntungan akan mendapat uang dari pemilik barang.

“Saya hanya meletakkan barang saja atas perintah Y dan barang tersebut milik Y. Saya akan mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000.- apabila barang tersebut sudah terjual dan saya mendapatkan barang juga sebagai upahnya yaitu sabu-sabu untuk saya pakai,” ujar tersangka D.

Tersangka D juga mengakui telah menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu sudah selama 5 bulan semenjak tidak bekerja lagi sebagai pencari ikan dengan kapal bubu.

“Semenjak saya tidak bekerja sebagai pencari ikan, saya membantu Y menjualkan barangnya yang sudah saya lakukan selama 5 bulan ini. Dan saya menyerahkan narkoba jenis sabu-sabu atas perintah Y dengan cara meletakkan sabu-sabu sesuai perintah Y. Saya sudah mengantarkan sabu-sabu sebanyak 10 di tempat yang ditentukan oleh saudara Y,” lanjut tersangka D mengakui perbuatannya.

Kasat Res Narkoba menyampaikan bahwa tersangka D ditahan untuk proses penyidikan, karena telah melanggar pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Sedangkan terhadap Y saat ini masih dalam pengejaran,” imbuh Iptu Sofyan Rida.

Selain itu Sat Res Narkoba Polres Bintan juga melakukan penangkapan terhadap pengguna narkotika jenis sabu-sabu atas nama B (30 thn) yang baru keluar dari penjara karena kasus penganiayaan.

“Dari kedua terangka kami mengamankan barang bukti sebanyak 3,21 gram,” tutup Iptu Sofyan Rida.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker