Hukrim

Data Dan Fakta Kasus Penemuan Kokain di Anambas

PRIMETIMES.ID, BATAM-
Dalam rangka memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya (narkoba), Polda Kepri gelar konferensi pers ungkap kasus penemuan dan pengembangan narkotika jenis kokain yang ditemukan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Konferensi pers digelar di Media Center Bidhumas Polda Kepri, Batam, Selasa (6/6/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbid penmas AKBP Mukharom, KBO Ditresnarkoba Kompol Felix Mauks, S.H., M.H., Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.

Komitmen Polda Kepri dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya (narkoba) di wilayah Kepulauan Riau dibuktikan dengan berhasilnya menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3.205,5 (tiga ribu dua ratus lima koma lima) gram dalam 3 (tiga) bungkus plastik bening di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan dua orang tersangka berinisial A alias I, dan inisial A alias T.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid penmas AKBP Mukharom, Selasa (6/6/2023).

Adapun kronologis kejadian tindak pidana narkotika tersebut terjadi Selasa tanggal 23 Mei 2023, sekira pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menerima laporan dari personel Polsek Jemaja mengenai adanya peristiwa penemuan barang bukti narkotika jenis kokain yang dikubur di Bukit Midan Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Setelah Itu Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas memerintahkan personel Satresnarkoba untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lanjutan. Didapati informasi bahwa narkotika jenis kokain tersebut sebelumnya sudah ditemukan pada tanggal 1 Mei 2023 dan kemudian dikuasai lalu dikubur atau disimpan di dalam tanah yang berlokasi di sebuah kebun di Bukit Midan Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas oleh 2 orang laki-laki yang berinisial A alias I, dan inisial A alias T,” jelas Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.

Setelah itu, pada Rabu, (24/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Kasat Resnarkoba bersama personel pergi menuju Polsek Jemaja untuk mengamankan terduga pelaku berinisial A alias I, dan inisial A alias T yang diduga keras tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima, dan atau diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, percobaan permufakatan dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis kristal bening diduga narkotika jenis kokain yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta mengamankan beberapa barang bukti.

“Sekira pukul 14.00 WIB, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.

Selanjutnya Jum’at (26/5/2023), Satresnarkoba Polres Anambas melimpahkan perkara berikut tersangka dan barang buktinya ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut.

(S: Humas Polda Kepri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker