Hukrim

Asik-Asik di Tempat Hiburan Malam Batam Dan “Cuekin” Imbauan Polda, 71 Orang Diamankan Polisi

PRIMETIMES.ID, BATAM,
Imbauan Pemerintah Daerah dan Polda Kepri tentang pencegahan penyebaran Covid- 19 ternyata tidak ditaati oleh seluruh masyarakat di Provinsi Kepri, termasuk pengelola tempat hiburan malam di salah satu tempat di Kota Batam.

Menindaklanjuti hal tersebut Tim Satgas Penegakan hukum Ops Aman Nusa II Seligi 2020 yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Kepri dan Sat Brimob Polda Kepri melakukan penindakan pada Senin (6/4/2020) malam.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK., MH., mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan pada malam tersebut dikarenakan orang yang berkumpul tidak mematuhi anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid-19.

“Tim berhasil mengamankan 71 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan 36 perempuan,” ujarnya.

Selanjutnya para penikmat hiburan malam tersebut digelandang ke kantor polisi.

“Dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.

(Sumber: Humas Polda Kepri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker