Hukrim

Kabareskrim Perintahkan Reserse Antisipasi Kejahatan di Pandemi Virus Corona

PRIMETIMES.ID, JAKARTA,
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan kepada seluruh jajaran Reserse di Indonesia untuk lebih memperketat pengawasan di area pusat-pusat perbelanjaan atau area publik mengantisipasi adanya penjarahan selama masa pandemi covid-19 (virus corona), Jakarta, Minggu (5/4).

Perintah tersebut sekaligus dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun perintah Kabareskrim tertuang dalam Surat Telegram (TR) dengan Nomor ST/1098/lV/HUK.7.1/2020 yang diterbitkan 4 April 2020 ditandatangani oleh langsung oleh Kabareskrim.

“Kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik/street crime seperti kerusuhan atau penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, 365 406, 170 KUHP,” tulis Kabareskrim Polri di TR.

(Sumber: Div Humas Polri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker