Hukrim

Hendak Pukul Anaknya, Seorang Pria di Tanjungpinang Dilaporkan Isterinya, Ada Sabu, Dikerangkeng Deh

Gambar illustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Bung Manurung)

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Seorang pria warga Jalan Hutan Lindung, Tanjungpinang, SK (41 thn) dilaporkan ke polisi oleh istrinya karena akan memukul anaknya.

SK pun diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. SK ternyata ketergantungan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan istrinya yang datang ke Polsek Bukit Bestari untuk melaporkan sang suami akan memukul sang anak.

Pada saat Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari beserta anggota Reskrim Polsek Bukit Bestari menuju ke lokasi kejadian, terlapor sedang tidur. SK kemudian dibangunkan.

“Saat diperiksa, anggota mencurigai pelaku yang sedang dalam pengaruh narkoba,” katanya, Sabtu (29/2).

Dari kecurigaan itu, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti lima paket diduga narkotika jenis sabu di saku celana yang tergantung di kamar belakang yang dimasukkan ke dalam kotak rokok.

Lima paket diduga narkotika jenis sabu tersebut dibungkus plastik bening dengan berat 1,85 gram.

“SK mengakui bahwa barang bukti tersebut pun adalah miliknya,” sebutnya.

Kasat menjelaskan, dari pengakuannya pelaku sudah mengkonsumsi sabu selama enam bulan dan menggunakan narkoba di rumahnya.

Sebelumnya, pelaku belum pernah melakukan penganiayaan kepada anaknya. Keluarganya melaporkan karena resah dari gerak geriknya yang sering marah-marah.

“Suaminya sering marah tanpa alasan ini efek dari penggunaan narkoba,” jelasnya.

Terlapor beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20,” pungkasnya.

(Sumber: WR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker