Hukrim

Kencan Bersama Hidung Belang Mengantarkan Ibu Ini di Pengadilan

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang- -Adinda Wulan Sari, seorang ibu rumah tangga di Tanjungpinang harus merasakan dinginnya meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Tidak hanya mempertanggungjawabkan perbuatan, karena telah menggunakan narkoba jenis pil ekstasi, tetapi wanita yang masih memiliki suami ini, harus menanggung malu karena telah menggunakan ekastasi  bersama pria hidung belang di tempat hiburan malam Newton Kota Batam, Rabu (1/5/2019) pukul 22.30 WIB lalu.

“Suami saya tidak tahu yang mulia, karena suami saya kerja di kapal,” ujar Wulan sambil tertunduk malu. 

Didalam dakwaanya Jaksa Penutut Umum (JPU) Haza Putra mengatakan berawal pada saat terdakwa bersama kedua temannya pergi ke kota Batam. Sesampainya di kota Batam kemudian pergi untuk menginap di Hotel 81, selanjutnya terdakwa bersama teman-teman beristirahat. Usai beristirahat terdakwa bersama temannya berbelanja pakaian. 

“Malam harinya terdakwa bersama temannya langsung menuju hotel Newton  untuk digembok, tetapi saat di dalam ada seorang laki-laki yang tidak dikenal, menawarkan pria hidung belang kepada terdakwa. Tetapi terdakwa sempat berkata bahwa dirinya bukan cewek gituan,” ujar Haza di PN Tanjungpinang, Selasa (30/7/2019).

Namun laki-laki tersebut akhirnya menyampaikan bahwa laki-laki ini hanya ditemani untuk dugem saja, karena mendengar itu kemudian terdakwa dan temannya mengikuti dan akhirnya terdakwa  di beri pil ekstasi sebanyak setengah putir tetapi dua kali, sedangkan temannya hanya setengah butir. 

“Karena merasa keenakan menggunakan pil ekstasi, terdakwa  membelinya sebanyak 4 butir seharga Rp 1,4 juta dari seorang laki-laki yang tidak dikenal,”kata Haza. 

Lebih lanjut, Haza mengungkapkan setelah menggunakan di tempat hiburan malam han seorang laki-laki kemudian sisa ekstasi itu dimasukan kedalam plastik bening. Setelah pulang dari Newton kemudian kembali ke hotel, sehingga pagi hari nya terdakwa bersama temannya pulang ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur menuju ke Pelabuhan Tanjunguban, Kamis(2/5/2019)lalu. 

Setibanya terdakwa dan temannya di Pelabuhan Tanjunguban kemudian, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Sehingga dilakukan penggeledahan ditemukan ditangan terdakwa 2,5 butir Tablet warna merah merk AP pil ekstasi Ekstasi sekira seberat 0,69  gram dan 2,5 butir tablet warna kuning merk minion pil ekstasi sekira seberat 0,93 gram. 

Sehingga JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Primer  Pasal 127 ayat 1UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mendengar dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim,  Eduard P Sihaloho, serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Ramauli Purba dan Jhonson Sirait menunda persidangan dengan agenda memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi.

redaksi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker