Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Manager Keuangan Dipolisikan
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG, Satreskrim Polres Tanjungpinang menerima laporan dari Rinas Akwa terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh Y. Laporan tersebut diterima pada Jumat malam, 22 Juni 2019 sekira pukul 21.00 WIB.
Rinas Akwa adalah Owner PT. Citra Pratama Distribusindoraya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi makanan ringan.
Y adalah manager keuangan di PT. Citra Pratama Distribusindoraya dan diduga melakukan penggelapan uang perusahaan selama dua tahun dimulai sejak 2017 hingga 2019 di mana uang tersebut adalah untuk membayar pajak namun justru digunakan untuk judi online.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendi Ali mengatakan bahwa yang bersangkutan (Y) telah ditahan.
“Uang perusahaan yang digelapkan itu sebesar Rp 966 juta dan untuk yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya, Senin, (24/06/2019).
“Untuk saksi sudah enam orang kita mintai keterangan dan semua saksi dari pihak perusahaan” kata Ali.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Ali, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selain itu juga digunakan untuk judi online.
“Kita masih akan mendalami pemeriksaan terhadap pelaku” tambahnya.
Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Suka Berenang. Tanpa perlawanan pelaku digiring ke Mapolres Tanjungpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Untuk pelaku dikenakan pasal 372 junto pasal 374 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup mantan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang ini.
(Blt)



