Hukrim

Lecehkan Anak 7 Tahun, Kakek Ini Divonis 6 Tahun

Terpidana kasus pelecehan seksual, Fadli (Foto:beto)

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang-Seorang kakek, terdakwa Fadli Bin Sahrum (50 thn) divonis 6 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Fadli divonis bersalah karena melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang bocah berusia 7 tahun (Res) beberapa waktu lalu di Desa Bintan Buyu, Kabupaten Bintan.

Terdakwa diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Corprioner dan didampingi dua anggota majelis hakim PN Tanjungpinang di ruang sidang, Selasa (25/06/2019).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan terdakwa Fadli telah terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual dengan cara membujuk korban anak di bawah umur dan melancarkan aksi jahatnya.

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fadli Bin Sahrum selama 6 tahun kurungan dengan denda Rp.50 juta dan subsider 2 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Corprioner dalam membacakan amar putusannya.

“Tindakan saudara terdakwa tidak menggambarkan sikap orang tua, terdakwa telah menghancurkan masa depan anak dan menghancurkan moral anak tersebut,” ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan hukuman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haza Putra menyebutkan putusan vonis tersebut berbeda dengan tuntutan semula oleh JPU yang mana terdakwa Fadli dituntut 3 tahun.

Dalam dakwaan JPU, Haza menceritakan kronologis kejadian
bahwa terdakwa di hari Minggu tanggal 17 Pebruari 2019 sekira pukul 08.47 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari 2019 bertempat di Bukit Batu RT 06 RW 03 Desa Bintan Buyu, Teluk Bintan, Bintan.

Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula terdakwa sedang berjalan di depan rumah saksi Eka Pina Sari lalu melihat di depan rumah ada korban RES (7 tahun dan 3 bulan) sedang bermain, saat itu suasana di sekitar rumah dalam keadaan sepi.

Lalu terdakwa melambaikan tangan memanggil korban dan korban pun mendekati terdakwa. Lalu terdakwa membawa korban ke semak-semak di belakang rumah saksi Eka Pina Sari. Di dalam semak semak terdakwa melaksanakan aksinya dan melecehkan korban. Usai melaksanakan aksi bejadnya, terdakwa memberikan uang sebesar Rp.5.000,- kepada korban. Terdakwa juga menyuruh korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.

Berdasarkan Visum et Repertum nomor: 16/VER/RSUD PROV/II/2019 tanggal 17 Pebruari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Monika Besti Yolanda menerangkan terhadap korban RES ditemukan kemerahan pada sekeliling bibir kemaluan, dan ditemukan selaput dara tampak robek baru tidak sampai dasar pada arah jarum jam dua belas, pada arah jarum jam dua, dan pada arah jarum jam enam, dari cirinya luka tersebut akibat kekerasan tumpul.

penulis : Blt

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker