Hukrim

Sodomi Anak Berkali-kali Syahrizal Divonis 7 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Syahrizal saat mendengarkan putusan (F-Ist)

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang,- -Terdakwa tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Syahrizal alias Ijal divonis 7 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sayahrizal diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Sumedi didampingi dua anggota majelis hakim di ruang sidang PN Tipikor, Tanjungpinang, Senin (27/5/2019).

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana sebelumnya terdakwa Syahrizal dituntut 10 tahun penjara namun Hakim menjatuhi vonis 7 tahun 6 bulan dengan denda 800 juta dan subsider 3 bulan.

Terdakwa kata Sumedi, terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014  tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akhyar menerangkan, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh tindakan cabul kepada anak dibawah umur inisial F (14) di rumah kost-kos terdakwa, di Jalan Sultan Mahmud, Gang Sungai Payung II, Kecamayan Bukit Bestari, Tanjungpinang pada Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurutnya Zaldi, terdakwa tinggal sekost bersama korban beberapa tahun terakhir.

“Bahwa terdakwa melakukan pencabulan F sudah dilakukan oleh terdakwa sebanyak 5 kali,” tutup Zaldi.

Penulis : Blt

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker