Lika-Liku Caleg M. Apriyandi Menuju Pelantikan

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
M. Apriyandi, Caleg pemenang pemilu serentak pada kontestasi pemilihan legislatif Kota Tanjungpinang dari partai Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur ditetapkan Satreskrim Polres Tanjungpinang sebagai tersangka atas dugaan money politic.
Afriyandi ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan bahwa setelah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkara dugaan money politik ini, maka pihaknya menetapkan 7 orang menjadi tersangka.
“Di antaranya 3 orang caleg dan 4 orang warga yang membantu caleg untuk membagi-bagikan uang,” ungkap Ali saat ditemui di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang, Kamis (23/5/2019).
Ali menjelaskan untuk ketiga tersangka dari Partai Gerindra, M. Apriyandi, sedangkan untuk dua tersangka dari Partai Garuda, di antaranya Brando Ahmad Purba dan Rantha Fauzi.
Barang bukti caleg berinisial Brando Ahmad Purba, ditemukan 4 amplop di antaranya 2 amplop berisi Rp. 240 ribu dan 2 amplop lagi berisi Rp 250 ribu, sedangkan barang bukti lainnya berupa contoh surat suara ditemukan di luar amplop.
“M. Apriyandi ini 3 amplop, untuk satu amplop berisi Rp. 200 ribu masing-masing. Dari pengakuan yang diberikan warga yang menjadi tersangka, dia menerima Rp 1,2 juta di mana Rp. 600 ribu diberikan ke tetangganya. Dan ditemukan kartu nama di luar amplop,” ungkap Ali.
Sementara itu untuk Rantha Fauzi, ditemukan barangbukti 3 amplop yang isinya masing-masing berisi Rp. 200 ribu dan ditemukan citra diri.
Menurut Ali, Ke- 7 tersangka ini memenuhi unsur tindak pidana sesuai yang diatur dalam undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, kepada siapapun pihak yang telah terbukti melakukan money politik itu terancam pasal 253 ayat 2 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara dan denda 48 juta.
Tidak berapa lama, berkas tersangka M. Apriyandi pun dilimpahkan ke Kejaksaan. Sebelumnya, Apriyandi, Jumat, 24/5/2019) tampak menghampiri panggilan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Iya.. pemeriksaan pertama, diperiksa tetapi baru ditanyain mengenai identitas saja. Karena nanti dilanjutkan setelah sholat Jumat,” ujar Apriyandi saat keluar dari kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Apriyandi menjelaskan bahwa terdapat pertukaran pasal, di mana pasal yang disangkakan pada saat dimintai keterangan di Bawaslu berbeda dengan pasal yang di sangkakan di kepolisian.
“Ada pergeseran pasal, di Bawaslu saya dipanggil sebagai saksi, diperiksa sebagai dugaan tindakan pidana pemilu membagikan uang di masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat 2 jo pasal 278 ayat 2,” katanya.
Tetapi pada hari ini Bawaslu Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara ke polisi disangkakan dengan pasal 523 ayat 1 jo pasal 280 ayat 1 huruf J. Memang sama-sama undang undang pemilu namun, bunyinya yang berbeda.
Menurutnya, selama ini, sejak kasus mencuat, sampai sekarang dirinya tidak kenal dengan orang-orang yang dikatakan sebagai timnya untuk membagi-bagikan uang itu (money politik). Karena sampai sekarang tidak ia mengaku tidak mengetahui siapa saja orang-orang itu.
“Kalau saya jalani saja. Enjoy-enjoy saja. Kita melakukan langkah hukum saja. Saya didampingi oleh kuasa hukum, saya mau lihat perkembangan ke depannya seperti apa,” tutupnya.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendi Alie, Senin, (27/5/2019) mengatakan bahwa 3 berkas perkara dugaan money politik Caleg Dapil II Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk diproses.
“Sudah dilimpahkan berkasnya, Jumat sore kemarin dan sudah P21 semoga segera lengkap,” ujar AKP Efendri Ali.
Sementara itu, Ketua DPD Kepri Partai Gerindra, H Syahrul, yang juga orang tua dari M. Apriyandi, beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar, “silahkan tanyakan ke pengurus DPC saja,” ujarnya langsung meninggalkan wartawan saat wawancara sedang berlangsung.
Ketua DPC Partai Gerindra Tanjungpinang saat dihubungi, Minggu (26/5/2019) menyebutkan akan memberikan bantuan hukum kepada Caleg Partai Gerindra yang berhadapan dengan hukum.
“Kami dari pihak DPC prinsipnya kalau kader tentunya akan tetap dipantau dan diberikan bantuan hukum, selama yang bersangkutan berkoordinasi dan mengajukan permintaan bantuan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, DPP partai gerindra secara terstruktur tim advokasi hukum mulai dari tingkat bawah sampai ke tingkat pusat, siap menyediakan hal itu.
“Dalam rangka pilpres, pileg maupun pilkada, DPP secara terstruktur ada tim advokasi untuk menangani masalah hukum,” ungkapnya.
(Blt)