Dua Terdakwa Mantan Kepala Cabang PDAM Tanjungbatu Divonis 5 Tahun Penjara

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang,- -Dua terdakwa mantan kepala cabang dan operator PDAM Tanjungbatu, Kabupaten Karimun, Zulkarnaen dan Novi Irwien divonis dengan hukuman yang berbeda oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Novie Irwien divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan sedangkan terdakwa Zulkarnaen divonis 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan.
“Jika denda pengganti tidak dibayarkan maka semua harta barang milik terdakwa disita atau ditambah hukuman 3 tahun 3 bulan,” sebut Santonius.
Kedua terdakwa diadili oleh ketua majelis hakim PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan didampingi dua hakim anggota, di ruang sidang PN Tanjungpinang, Kamis, (16/5/2019).
Dalam amar putusannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang SH, dari Kejaksaan Cabang Tanjung Batu kabupaten Karimun menyatakan kedua terdakwa berdasarkan fakta dan data serta pemeriksaan saksi di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan cara menggelembungkan dana operasional pembelian solar periode 2016-2017 dengan memanipulasi laporan dan kwitansi di keuangan PDAM Cabang Tanjungbatu.
Hal itu sesuai dakwaan Primer melanggar pasal 2 junto pasal 18 junto pasal 55 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan tidak setuju, dan masih pikir-pikir.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH memberi waktu kepada terdakwa selama tujuh hari untuk menerima putusan atau melakukan upaya hukum.
Blt