Dunia

Persekutuan Gereja-Gereja Di Indonesia Kecam Keras Aksi Brutal Penembakan Di Masjid Selandia Baru

Pernyataan sikap PGI atas aksi biadab penembakan di Masjid di Selandia Baru. (Photo: Ist)

PRIMETIMES.ID, JAKARTA,
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam dengan keras peristiwa penembakan yang terjadi di masjid di Christchurch dan masjid di pinggiran Lindwood, Selandia Baru pada Jumat kemarin, (15/03)

Dalam Siaran Pers PGI yang ditandatangani oleh Humas PGI, Irma Riama Simanjuntak tertanggal 15 Maret 2019, menyatakan bahwa tindakan ini sangatlah brutal dan tidak berperikemanusiaan. Tindakan brutal ini juga sangat mengusik rasa kemanusiaan dan sangat bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia yang selama ini dijunjung.

Atas peristiwa ini, PGI dalam siaran persnya menyampaikan beberapa hal berikut:
1. PGI menyampaikan rasa keprihatinan dan ungkapan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga korban. Kiranya Tuhan menguatkan seluruh keluarga dalam menghadapi peristiwa menyedihkan ini.
2. PGI mengecam segala tindakan kekerasan, apalagi penghilangan nyawa yang sangat berharga di mata Tuhan. Oleh karenanya PGI menolak segala bentuk peradaban yang mengedepankan kebencian atas dasar apapun, baik agama, suku, asal-usul dan sebagainya.
3. Bumi ini, di bagian negara manapun adalah anugerah Tuhan yang seharusnya bisa didiami bersama untuk menata kehidupan yang lebih baik. Dan untuk itu dibutuhkan kehadiran negara untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan hidup semua penduduk, pribumi maupun pendatang. Dalam kaitan ini, PGI berharap Pemerintah Selandia Baru dapat segera memulihkan keadaan mengusut tuntas kasus ini.
4. PGI berharap agar masyarakat Indonesia di manapun berada, tetap tenang menyikapi peristiwa tersebut dan tidak terpancing dengan video dan foto yang menciptakan teror. Sekaligus menghimbau untuk tidak menyebarkannya dengan sengaja, karena hal ini yang diinginkan oleh teroris tersebut dengan mendokumentasikannya agar masyarakat luas menontonnya dan menjadi khawatir.
5. PGI meminta agar Pemerintah Indonesia, dalam kapasitasnya dan jalur yang tersedia, melakukan langkah-langkah bilateral yang diperlukan, sebagaimana amanat UUD 1945 yakni untuk ikut serta dalam menciptakan perdamaian dan ketertiban dunia.

(GIBS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker