Pulang Dari Kafe, Pria Ini Nekat Coba Rudapaksa Gadis Bawah Umur

PRIMETIMES.ID, BINTAN,
Seorang pria di Tambelan, OF (16 thn) diringkus Polsek Tambelan karena nekat mencoba merudapaksa anak berumur 14 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya, red) di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, kita telah mengamankan tersangka pelaku. Tersangka masih anak di bawah umur. Kasus percobaan rudapaksa,” ujarnya, Jumat (22/11/2019).
Menurut Alson, kronologi kejadian berawal saat tersangka pelaku pulang dari kafe bersama temannya.
Tersangka pelaku ini, ujar Alson, menginap di rumah temannya tersebut. Namun, karena handphone tersangka pelaku ketinggalan di luar, pelaku keluar lalu berjalan. Setibanya di rumah korban, pelaku melihat jendela rumah korban terbuka. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar korban.
“Korban sedang tidur pulas karena saat itu pukul 03.00 WIB. Lalu tersangka pelaku mencoba melakukan aksinya,” ujar Alson.
Di dalam kamar korban, kata Alson, tersangka pelaku mengambil kaos dalam ibu korban dan melumurinya dengan minyak angin.
“Tersangka pelaku kemudian membekap mulut korban saat hendak merudapaksanya,” kata Alson.
“Korban kaget, terbangun dan berteriak minta tolong. Tersangka pelaku pun langsung loncat dan kabur lewat jendela rumah korban,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, polisi mengetahui keberadaan tersangka pelaku dan menangkapnya.
“Tersangka pelaku sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU NO. 35/2014 Tentang perubahan UU No.23/2002 Perlindungan anak Jo pasal 53 KUHP Jo UU RI NO. 11/2012 tentang Sistim Peradilan Anak,” pungkas Alson.
(Red)



