Pura-Pura Tanya Alamat, Pria Ini Curi HP di Kedai Tuak Tanjung Uban

PRIMETIMES.ID, BINTAN,
M.Y alias A (22 thn) diciduk oleh aparat Polsek Bintan Utara karena diduga telah melakukan aksi pencurian handphone (HP) di dua lokasi di Kecamatan Bintan Utara, Bintan.
Tersangka ini diciduk oleh polisi saat ia berada Tanjungpinang, Selasa (19/11/2019).
“Ya, Benar. Kita mengamankan seorang tersangka pelaku pencuri HP di wilayah hukum kita. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya Pak Kanit aja ya,” kata Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019).
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu N Sembiring menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pelaku berhasil dilakukan setelah berhasil mengetahui keberadaannya di Tanjungpinang.
Sembiring menjelaskan bahwa tersangka pelaku ini telah melancarkan aksinya sebanyak dua kali. Modusnya dengan pura-pura bertanya alamat dan teman ke kedai tuak di Pasar Baru, Tanjung Uban dan juga di salah satu lokalisasi di Bintan Utara.
“Modusnya itu pura-pura tanya alamat temannya di kedai tuak. Saat pengunjung kedai tuak lalai, tersangka pelaku ambil HP yang sedang dicas,” ujarnya.
Selain meringkus tersangka pelaku, Polsek Bintan Utara juga mengamankan barang bukti berupa dua unit HP merek Xiomi dan Vivo.
“Saat ini tersangka pelaku sudah kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sembiring.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(Red)



