Hukrim

Ancam Pakai Pisau, Pria Ini Perkosa Mantan Isteri Sirinya

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Tersangka kasus perkosaan, S bin L (44 thn) kini mendekam di tahanan Polres Tanjungpinang karena diduga telah meruda paksa SW, wanita mantan isteri sirinya pada Sabtu, (10/08/2019) sekira pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada di Taman Pamedan, Tanjungpinang.

“Saat itu pelaku mendatangi korban dan menarik paksa tangan korban untuk ikut naik ke sepeda motor pelaku. Pelaku pun membaws korban ke kos-kosan pelaku di Pelantar III,” ujar Alie.

Di kos-kosan tersebut pelaku lalu mengancam korban dengan pisau dan meruda paksa korban.

“Tersangka pelaku mengancam akan membunuh korban jika melawan saat diruda paksa pelaku,” tambah Alie.

Akibat dari perbuatannya, tersangka pelaku dijerat pasal 285 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker