Hukrim
Ini Alasan S Memperkosa L, Mantan Isteri Sirinya
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
S bin L (44 thn) nekad merudapaksa SW, mantan isteri sirinya pada Sabtu, (10/08/2019) lalu.
Dibawah ancaman akan dibunuh dengan pisau, korban tak kuasa melawan ketika pelaku menggagahinya.
“Tersangka pelaku mengaku nekad merudapaksa korban karena masih cinta dengan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie saat press release kasus tersebut di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu, (24/08/2019).
Kini, S bin L harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.
(BUNG MANURUNG)



