Hukrim

Ini Alasan S Memperkosa L, Mantan Isteri Sirinya

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
S bin L (44 thn) nekad merudapaksa SW, mantan isteri sirinya pada Sabtu, (10/08/2019) lalu.

Dibawah ancaman akan dibunuh dengan pisau, korban tak kuasa melawan ketika pelaku menggagahinya.

“Tersangka pelaku mengaku nekad merudapaksa korban karena masih cinta dengan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie saat press release kasus tersebut di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu, (24/08/2019).

Kini, S bin L harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker