Parlemen

DPRD Kepulauan Riau Gelar Paripurna Pengesahan Perda BUMD Energi

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
DPRD Kepulauan Riau mengesahkan Perda Pembentukan BUMD Energi Kepri dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Jumat (6/9/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kepri dan Gubernur Kepri dan jajaran OPD Kepri.

Ketua Pansus Ranperda BUMD Energi Kepri, Hanafi Ekra, menekankan kepada Pemprov Kepri, agar pengelolaan BUMD Energi Kepri tersebut, harus dilakukan oleh orang yang profesional dan berkompeten di bidangnya.

Karena, tujuan dari pembentukan BUMD Energi Kepri itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor migas, melalui pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dari kontraktor migas yang melakukan pekerjaan di wilayah kerja minyak dan gas bumi di Kepri.

“Karena itu, Pemprov harus menempatkan orang yang profesional dan andal untuk mengelola BUMD Energi Kepri dalam upaya meningkatkan PAD Kepri,” katanya, dalam rapat paripurna tersebut.

Sementara itu, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan, pengisian direksi BUMD Energi Kepri akan dilakukan melalui seleksi terbuka.

Sehingga, kata dia, semua masyarakat Kepri yang punya kompetensi dan mampu memiliki kesempatan untuk mengelola BUMD tersebut.

“Nanti kita buka seleksinya. Kemungkinan, tahun 2025. Saya yakin, banyak anak-anak Kepri yang mampu,” paparnya usai rapat paripurna pengesahan Perda Pembentukan BUMD Energi Kepri.

Ansar optimis, BUMD Energi Migas yang baru dibentuk tersebut, mampu menjadi perusahaan daerah yang dapat menyumbang PAD untuk Kepri.

“Proyeksi kita di tahun 2026 PI ini sudah masuk dalam PAD. Nanti masuknya itu dihitung setiap bulan, bukan per tahun,” pungkasnya.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker