Hukrim

Lagi, Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Hasan Dikembalikan, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Kuasa Hukum PT. Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan, S.H., M.H. (Foto: Ist)

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Pada tanggal 22 Oktober 2024, berkas penyidik Satreskrim Polres Bintan dikembalikan untuk kesekian kalinya oleh Kejaksaan Negeri Bintan dengan alasan belum lengkap, dan melalui sejumlah petunjuk yang diberikan.

“PT. Bintan Properti Indo sebagai korban atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh mantan Penjabat Walikota Tanjung Pinang Hasan, S.Sos, serta tersangka lainnya, seperti Riduan dan tersangka Budiman sangat dirugikan atas perkembangan penegakan hukum pidana yang lambat ini,” ujar Advokat PT. Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan, S.H., M.H lewat keterangan resminya, Kamis (24/10/2024).

Sambungnya, pengembalian berkas kepada penyidik, dengan alasan belum lengkap sangat diduga berulang terhadap tuntutan pemenuhan dokumen SK asli Gubernur Riau KDH Tk.I Riau dengan Nomor : KPTS.421/VIII/1991 Tanggal 8 Agustus 1991 tentang Pencadangan tanah seluas ± 100 Ha (lebih kurang seratus hektar) di Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau, untuk ditujukan kepada PT. Expasindo Raya.

“Sebagai korban, apabila memang benar alasan pengembalian berkas kepada penyidik (P19) berdasarkan kepada pemenuhan SK Asli Guberur Riau tahun 1991, maka saya sebagai Advokat dari PT. Bintan Properti Indo sangat menyayangkan langkah dari Kejaksaan Negeri Bintan tersebut. Alasan protes saya antara lain :
SK Asli Gubernur Riau pada tahun 1991 tersebut tidak muncul tiba-tiba, melainkan berdasarkan rekomendasi Bupati Kepulauan Riau saat itu ditahun 1990 yang dokumen surat rekomendasinya benar teregister aslinya di Pemerintahan Kabupaten Bintan. Dan dokumen pendukung tersebut sudah dilampirkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum;
Adanya pengakuan salah satu tersangka yakni Hasan di media surat kabar mengenai kekeliruannya dalam turut menerbitkan surat pengoperan hak penguasaan tanah kepada pihak-pihak pembeli, dan atas situasi tersebut tersangka Hasan dan Riduan sudah melakukan penyelesaian pengembalian uang kepada para pembeli dan penerima pengoperan hak penguasaan tanah. Lantas apalagi yang ditunggu JPU?” tambahnya.

“Dua alasan tersebut di atas yang menyebabkan persepsi korban dan saya sebagai advokat dari korban menganggap penegakan hukum pidana pada kasus ini seperti terjadi irasional, bahkan mungkin persepsi ini sama dengan benak publik. Semoga independensi dan objektifitas Kejaksaan Negeri Bintan dalam kasus ini tidak berada dalam titik kritis, karena Kejaksaan Negeri Bintan adalah milik rakyat dan tumpuan perjuangan hak korban tindak pidana. Semoga,” pungkasnya.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker