Kasus Pemalsuan Surat di Sei Lekop Terus Berlanjut, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kepri
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si memimpin konferensi pers perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang ditangani oleh Polres Bintan.
Saat konferensi pers, Kabidhumas Polda Kepri didampingi oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K., M.H., Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M dan Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Polres Bintan dan dihadiri oleh sejumlah awak media, Minggu (5/5/2024).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si memaparkan bahwa penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehingga dari 23 orang saksi didapati petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang, termasuk H yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
“Selain H, ada dua orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu M (saat itu menjabat Lurah) dan B (saat itu juru ukur dalam penerbitan surat baru). Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Kombes Pol Pandra menerangkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah berlokasi di KM. 23, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
“Laporan Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 yang melaporkan bahwa lahan milik PT. Bintan Properti Indo yang telah memiliki surat kemudian diterbitkan kembali surat tanah yang baru pada lahan milik PT. Bintan Properti Indo,” kata Kabid Humas Polda Kepri.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, selanjutnya Polres Bintan melaksanakan gelar perkara tingkat Polres Bintan atas kasus tersebut, sehingga ditetapkan ketiga orang tersangka pada tanggal 15 Maret 2024.
Selang beberapa hari kemudian penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri. Kemudian penyidik melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirimkan SPDP perkara tersebut.
“Kemudian dilakukan gelar perkara kedua di tingkat Polda Kepri untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka tersebut telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka,” terang Kabid Humas.
Di tempat yang sama, Kapolres Bintan ABKP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menyampaikan bahwa saat ini tersangka H menjabat sebagai PJ Wali Kota salah satu kota, merupakan pejabat negara. Sehingga penyidik berkewajiban memberitahukan dan menyurati Kementerian Dalam Negeri melalui surat.
“Tanggal 3 Mei 2024 kemarin kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri dan saat ini kami tinggal menunggu jawaban atau respons dari Kemendagri, sehingga proses pemeriksaan terhadap H dapat dilakukan secepatnya,” jelas Kapolres Bintan.
Kapolres Bintan menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap MR dan B untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Kami harapkan tersangka MR dan B untuk datang memenuhi panggilan penyidik. Kami akan terus berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ketingkat Penuntut Umum sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap pelapor,” terang Kapolres Bintan.
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tutup Kapolres.
(Red)



