Kejadian di Gunung Kijang Bintan, Pria Bejat Cabuli Anak Temannya Sendiri
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Seorang pria paruh baya tega lakukan perbuatan cabul terhadap anak temannya sendiri.
Tak terima atas perbuatan tersangka, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Kijang Polres Bintan, (12/7/2023)
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri S.H. mengatakan bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H (58 thn) yang sudah mempunyai 3 orang anak, karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berusia 7 tahun.
“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka H pada pada 15 Juli berdasarkan laporan dari orang tua korban, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan pelapor,” ujarnya.
AKP Satri juga menjelaskan bahwa tersangka H mencabuli anak pelapor lebih dari satu kali di tempat kediaman teman tersangka di wilayah Kecamatan Gunung Kijang.
Tersangka melakukan perbuatan cabul di saat jam istirahat kerja, karena tersangka bekerja sebagai petugas bersih-bersih di tempat tersebut. Sedangkan tersangka tinggal di tempat lain, namun masih wilayah Kacamatan Gunung Kijang.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan korban serta tersangka H bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka lebih dari satu kali, yang dikuatkan dengan visum yang dikeluarkan oleh dokter,” ujar Kapolsek Gunung Kijang.
Untuk saat ini tersangka masih mendekam di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkas Kapolsek Gunung Kijang.
(Red)



