2 Penjambret Bule di Depan Grand Mall Batam Ditangkap, Kakinya Didor Karena Melawan
PRIMETIMES.ID, BATAM-
Dua orang tersangka inisial MYS alias R dan S alias P berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kamis (27/7/2023).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pelaku yang sama ini terjadi di 2 tempat kejadian perkara (TKP).
“Untuk TKP pertama yaitu pada Minggu (23/7/2023) sekira pukul 11.30 WIB, di pinggir jalan depan Hotel Sovrano tepatnya di seberang Grand Batam Mall dengan korban CFS (28 thn) seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Belanda,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Adapun kronologis kejadian pada TKP yang pertama, sekira pukul 11.30 WIB, di pinggir jalan depan Hotel Sovrano tepatnya di seberang Grand Batam Mall, korban keluar dari hotel dengan berjalan kaki menuju Grand Batam Mall untuk makan siang.
Saat berada di pinggir jalan depan Hotel Sovrano, tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekati korban dari belakang.
“Salah satu pelaku menarik paksa tas yang disandang sebelah tangan kanan korban. Setelah tas berhasil diambil, para pelaku langsung melarikan diri,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Beberapa barang berharga milik korban yang hilang antara lain: 1 buah tas sandang warna hitam merk Michael Kors, 1 kartu Surat Ijin Mengemudi, 1 kartu asuransi, 1 Kartu ATM Bank BNI, 2 ATM ABN, dan uang tunai Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan total sekira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kemudian untuk TKP yang kedua, korban kali ini adalah seorang laki-laki berusia 47 tahun dengan inisial H.
Dalam kejadian tersebut, korban juga menjadi sasaran pelaku yang menggunakan modus yang serupa.
Mereka mendekati korban dengan sepeda motor, dan salah satu pelaku berhasil merampas tas yang dipegang korban di tangan kanan sebelum melarikan diri.
Kejadiannya tepatnya pada Senin (24/7/2023) sekira pukul 14.11 WIB, korban sedang berjalan kaki dan pada saat berada di pinggir jalan di depan Ruko Nagoya Thamrin tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor dengan berboncengan mendekati korban dari belakang.
“Salah satu pelaku berperan menarik paksa tas yang sedang dipegang sebelah tangan kanan korban. Setelah tas berhasil dirampas, para pelaku langsung pergi melarikan diri,” papar Kabid Humas Polda Kepri.
Adapun barang milik korban yang hilang di antaranya 1 buah tas handbag merk Viirzzi , 1 unit handphone Samsung A71 warna silver, 1 unit handphone Vivo warna biru muda, 3 Kartu ATM, 3 kartu kredit, 1 kartu NPWP, 1 KTP, 1 kartu SIM A, 1 SIM C, 1 buah liontin giok, dan RM300 dengan uang tunai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan total sekira Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Menindaklanjuti surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/ 193/ VII/ 2023/ Reskrim tanggal 26 Juli 2023, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap dua tersangka, MYS alias R dan S alias P, pada Rabu (26/7/2023) sekira pukul 15.00 WIB di ruli Kampung Biawak, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Namun, saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan keduanya,” ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan dari kedua tersangka, di antaranya 1 helm merk Gix warna abu–oren–hijau, 1 helm merk scooter bogo warna krem-coklat, 1 helai kaos lengan panjang merk Tenoc warna abu-abu, 1 helai jaket merk Honda warna hitam, 1 helai celana panjang merk Basic House warna abu –abu, 1 helai celana panjang merk Ziboo warna biru, 1 buah tas sandang warma hitam merk Michael Kors, 1 buah tas Handbag merk Viirzzi, 1 unit handphone Samsung A71 warna silver, 1 unit Handphone Vivo warna biru muda, 3 kartu ATM bank BCA, BTN dan Bank Panin, 1 NPWP, 1 KTP, 1 SIM A dan 1 SIM C
Korban CFS (28 thn), asal Belanda, yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Batam, menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada pihak kepolisian atas respon cepat dan tanggapannya dalam menangani kasus tersebut.
CFS merasa senang dan lega karena kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang dan Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2, Ke-1 dan Ke-2 Jo. Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana diancam dengan hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi di sekitarnya. Hindari membawa terlalu banyak uang tunai atau barang berharga lainnya saat berpergian. Jika menemui situasi mencurigakan atau menjadi korban tindak kriminal, segera laporkan ke pihak berwenang agar tindakan penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Polri juga telah merilis aplikasi Polri Super App yang dapat diunduh oleh pengguna android melalui Play Store dan pengguna iPhone melalui App Store.
Aplikasi inovatif ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dan wisatawan untuk mendapatkan informasi mengenai lokasi aman dan tidak aman di setiap daerah yang hendak dituju.
“Dalam aplikasi Polri Super App, tersedia fitur pemetaan lokasi-lokasi yang aman maupun rawan dari tindak kejahatan dan kerawanan lainnya. Dengan begitu, para wisatawan dan masyarakat dapat memastikan destinasi yang akan dikunjungi sebelum berangkat, sehingga dapat mengurangi risiko menjadi korban tindak kejahatan,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Selain itu, aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur panggilan darurat yang dapat langsung terhubung ke kepolisian. Ketika ada warga atau wisatawan yang membutuhkan pertolongan, mereka dapat dengan cepat menghubungi petugas kepolisian melalui aplikasi ini.
Hal ini akan mempercepat respon dan penanganan kasus, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan.
Polri sangat menganjurkan agar masyarakat dan wisatawan mengunduh aplikasi Polri Super App. Dengan aplikasi ini, warga dapat dengan mudah mendapatkan berbagai layanan kepolisian dan menjaga keselamatan diri saat beraktivitas di berbagai daerah. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan potensi risiko kejahatan dapat ditekan, sehingga masyarakat dan wisatawan dapat menikmati perjalanan dengan lebih aman dan nyaman.
“Dukung keamanan dan kenyamanan selama perjalanan, dan jadilah bagian dari upaya bersama kami untuk menjaga keamanan dan ketentraman di seluruh wilayah. Segera unduh aplikasi Polri Super App sekarang juga. Bersama-sama, kita bisa menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
(Red)



