Berantas Tambang Pasir Ilegal, Satreskrim Polres Bintan Dan Tim Gabungan Lakukan Razia di 3 Lokasi
PRIMETIMES.ID, BINTAN- Polres Bintan serius menanggapi pemberitaan di beberapa media yang memuat adanya penambangan pasir illegal yang beroperasi di wilayah Kabaputen Bintan.
Polres Bintan bersama dengan instasi terkait seperti DLH Kabupaten Bintan, Dinas ESDM Provinsi Kepri dan Satpol PP, tak ketinggal Polisi Militer dan Pomal juga ikut bersama-sama dalam operasi gabungan tersebut dengan mendatangi beberapa tempat yang digunakan untuk penambangan pasir illegal, Kamis (20/7/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan membenarkan bahwa tim gabungan melakukan operasi terhadap adanya penambangan pasir illegal di wilayah Kabupaten Bintan.
“Kita lakukan penyisiran di beberapa lokasi yang kita duga adanya penambangan pasir illegal,” ujar Kasat Reskrim.
AKP Marganda juga menyampaikan bahwa ada 3 lokasi yang dilakukan penyisiran yaitu di Kampung Cikolek Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kampung Bugis Tanjung Uban Utara, dan Kampung Sakera.
“Dari 3 lokasi tersebut hanya ditemukan peralatan-peralatan untuk melakukan penambangan saja. Sedangkan di lokasi tidak ada aktifitas demikian juga dengan pemiliknya tidak ditemukan di lokasi,” tambahnya.
Beberapa peralatan penambangan yang diamankan dan dibawa ke Polres Bintan adalah berupa mesin sedot pasir, pipa paralon, selang, besi penyaring pasir, jerigen minyak solar.
Sedangkan peralatan besar yang tidak dibisa dibawa ke Polres dilakukan penyegelan dengan menggunakan garis polisi seperti, eskavator, bak Pasir dan sebagainya.
Untuk saat ini dugaan adanya penambangan pasir illegal tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Polres Bintan.
(Red)



