Hukrim

Curi Kabel Genset Hotel Merlin, BS Ditangkap Polsek Tanjungpinang Kota

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial B.S (27 thn) warga Kota Tanjungpinang, pelaku pencurian kabel genset Hotel Merlin di Jl. Pos – Tanjungpinang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Susetyo saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana curat yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, IPDA Pangeran Pradana Manurung dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, IPTU Giovany Casanova, Kamis (26/5/23).

Kapolsek Tanjungpinang Kota menuturkan, kronologis kejadian bermula pada Senin (15/5/2023), pelapor mencoba menyalakan genset namun listrik dari genset tidak masuk ke jaringan.

“Setelah dilakukan pegecekan panel listrik, didapati kabel genset telah dipotong pelaku,” ujarnya.

Hasil pengembangan, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mengamankan barang bukti dari tangan pelaku sebagai berikut: 1 unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih dengan nomor polisi BP 5743 JW, 1 buah keranjang berwarna coklat, +51 kg tembaga dan 2 buah kabel hitam berisi tembaga dengan ukuran 3 meter dan 5 meter.

“Pelaku dijerat Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Tanjungpinang Kota.

(S: Humas Polresta TPI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker