Hukrim

Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penyalahguna BBM subsisi nonprosedural, di Pelantar Kelong Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada Rabu (24/5/2023).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, S.H. Jumat (26/5/2023) membenarkan bahwa personilnya telah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi nonprosedural.

“Tersangka berinisial T (51 thn), melakukannya dengan modus tersangka membeli dari seseorang dengan harga Rp. 300.000.- per jirigen. Kemudian tersangka menjual kembali BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp320.000.- per jirigennya,” ujarnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Bintan, dari pengakuan tersangka diketahui sudah menjalan aktifitas tersebut sejak Januari 2023.

“Kita masih lakukan pengembangan atas kasus ini. Kita masih cari pelaku lainnya, maupun yang terlibat dalam aksi ini. Dan kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dari tangan tersangka saat ini polisi mengamankan 1 unit mobil panther warna merah, 9 buah jerigen berukuran 35 liter yang berisikan minyak solar, 4 buah drum plastik berukuran 220 liter berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 385 liter.

Pelaku dikenakan pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar Rp60 milyar.

AKP Marganda mengimbau kepada pengusaha maupun masyarakat jangan sekali-kali melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, SH saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Humas)

“Karena hal tersebut sangat merugikan negara maupun masyarakat lainnya. Jika masyarakat ada yang mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bintan agar segera melaporkan kepada kami. Kami berkomitmen akan menindak tegas,” tutupnya.

(S: Humas Polres Bintan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker