Hukrim

Jual Barang Curiannya di FB, Pencuri Ini Langsung Diciduk Polresta Tanjungpinang

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria inisial EE (33 thn), tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah di Jl. Diponegoro No. 01 Rt. 02 Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Rabu (12/4/2023).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Sandy Pratama Putra, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Tanjungpinang Kota,” ujarnya.

Kronologis kejadian tindak pidana (Curat) tersebut berawal pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 17.30 WIB, MHZ (35 thn) korban pencurian tersebut tiba di rumahnya Jalan. Diponegoro No. 01 Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Tanjungpinang Kota. Pelapor meletakkan 1 unit jam tangan merk Arbutus dengan seri AR5104SMS warna abu-abu di atas meja rias. Selanjutnya korban mengganti pakaiannya, lalu korban berangkat menuju kedainya yang tidak jauh dari rumah korban.

Kemudian, pada Selasa (14/3/2023) sekira pukul 05.00 WIB, korban kembali ke rumahnya.

Setiba di dalam kamar, korban terkejut melihat kamarnya dalam keadaan berantakan. Kemudian korban mencari barang-barang berharga miliknya, namun barang barang berupa : 1 (satu) unit jam tangan Arbutus dengan seri AR5104SMS warna abu abu, 1 (satu) unit jam tangan Alexander Christie dengan seri AC3020M warna abu abu, sepasang sepatu Fila ukuran nomor 41 warna abu abu, 1 (satu) unit setrika merk Philip warna putih ungu, 1 (satu) unit cincin batu warna ungu, 1 (satu) unit kepala cas handpone Oppo warna putih dan uang ringgit kurang lebih 8 (delapan) ringgit sudah tidak ada.

“Pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 00.15 WIB unit reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melihat salah satu sosial media facebook tepatnya di grup BJB (Bursa Jual Beli) Tanjungpinang, didapati Pelaku menjual barang curian milik korban,” terang Kapolsek Tanjungpinang Kota.

Selanjutnya pelaku atas nama EE berhasil diamankan dan kemudian diinterogasi.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah MHZ (35 thn). Pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota.

(S: Humas Polresta TPI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker