Seorang Ibu di Tanjungpinang Dianiaya Seorang Pria Pakai Tabung Gas 12 Kg
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Polresta Tanjungpinang berhasil ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban berinisial SDT (59 thn), Rabu (12/4/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yulizar Sasono menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/4/2023) sekira pukul 09.00 WIB, pelapor S diberitahukan oleh warga ada keributan di rumah di Jalan Kota Piring Gang Putri Riau IV, Kota Tanjungpinang.
“Kemudian, pelapor mendatangi tempat tersebut. Sesampai di rumah terebut bersama dengan warga, pelapor mendengar suara teriakan di dalam rumah. Sementara, pintu rumah dalam keadaan terkunci,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur.
Kemudian saksi N mendobrak pintu rumah, ditemukan korban SDT berlumuran darah disebabkan dianiaya oleh terlapor SB (27 thn) dengan menggunakan tabung gas berukuran 12kg.
Selanjutnya, pelapor menghubung rumah sakit dan membuat laporan di Polsek Tanjungpinang Timur.
Setelah menerima laporan dari Ketua RT selaku pelapor, bahwa telah terjadi keributan di salah satu rumah yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban, reaksi cepat Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi S.H. langsung ke TKP.
“Ditemukan korban sudah bersimbah darah. Kemudian dibantu oleh warga setempat korban dibawa ke Rumah Sakit,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur.
Pelaku atau terlapor langsung diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum selanjutnya.
Bersama terlapor, turut diamankan barang bukti 1 buah tabung gas ukuran 12 kg.
Atas kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang -Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman di atas 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) rupiah,” pungkas Kapolsek Tanjungpinang Timur.
(S: Humas Polresta TPI)



