Tersangka RS Sempat Buntuti Jaksa DS Dengan Mobil Hingga Ke Batu 13

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Sebelum ditangkap, RS, (25 thn) tersangka percobaan pembunuhan terhadap DS seorang Jaksa Kejari Bintan, ia sempat membuntuti Jaksa DS dengan mobilnya.
“Tersangka RS membuntuti Jaksa DS hingga Batu 13 arah ke Tanjung Uban. Namun sampai di sana ia kehilangan jejak,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Jumat, (15/03/2019).
Untuk melakukan pembunuhan, tersangka sudah melakukan pengintaian selama 2 hari terhadap aktifitas jaksa DS.
Namun Polres Tanjungpinang bergerak cepat. Unit Jatanras Polres Tanjungpinang pun menangkap RS di kawasan Lampu Merah Pamedan, Tanjungpinang.
Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa seseorang memiliki sepucuk senjata api tanpa hak memasuki Tanjungpinang. Lalu kemudian unit Jatanras polres Tanjungpinang langsung melakukan pengungkapan.
“Tepatnya di lampu merah Pamedan dilakukan penyergapan kepada mobil yang dikendarai RS kemudian dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan berhasil diamankan sepucuk senjata api di dalam mobil Toyota Avanza BP1359 YW, mobil yang dikendarai RS.
“Dari hasil interogasi kepada RS ia mengungkapkan senjata tersebut akan dilakukan untuk menghabisi nyawa jaksa yang menangani kasus IB yang kini jadi tahanan lapas Tanjungpinang,” kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI dan
Pasal 53 KUHP juncto 340 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara.
(GIBS)



