Hukrim

Seorang Supir Truk di Tanjungpinang Gagahi Wanita Umur 30 Tahun di Kos-Kosan

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
BLL (32 thn) ditangkap oleh Polres Tanjungpinang karena diduga dalam perkara pemerkosaan.

BLL yang mengaku sehari-hari berprofesi sebagai supir truk tersebut diduga memperkosa seorang wanita, DMS (30 thn) di salah satu kos-kosan di Jl. Cempedak, Tanjungpinang pada Minggu, (5/4) sekira pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan bahwa tersangka diduga menggagahi korban sambil mengancam korban dengan memakai obeng.

“Saat itu tersangka datang ke rumah (kosan) korban dalam keadaan mabuk. Tiba di rumah korban, tersangka langsung memeluk korban dan memaksa korban melakukan persetubuhan dengan mengancam korban pakai obeng,” ujarnya, Senin (6/4/2020).

Polres Tanjungpinang pun mengamankan barang bukti yaitu 1 buah obeng yang dipergunakan untuk mengacam korban, 1 helai sprei merah milik korban, 1 helai celana dalam milik korban, 1 helai celana pendek warna hijau milik korban, dan satu helai baju warna hijau milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker